Kata Pengantar
Puji syukur kita curahkan ke hadirat
Allah SWT yang telah memberikan kita banyak nikmat, nikmat yang tak terhingga
banyaknya, Sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Pelaku-Pelaku Ekonomi” ini Shalawat bertangkaikan salam kita junjung tinggikan
ke Ruh Baginda Rasulullah SAW yang selalu kita harap – harapkan syafaatnya
hingga di akhir kelak nanti.
Terima kasih penyusun ucapkan kepada
Bapak Dosen Pembimbing Mata Kuliah Ekonomi Mikro yang telah mempercayakan dan
memberikan arahan, bimbingan, dan juga waktu dalam penyusunan dalam makalah
ini. Tak lupa pula penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua rekan – rekan
Mahasiswa dan juga semua pihak – pihak yang telah ikut berpartisipasi membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Penyusun menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan juga kesalahan. Baik dalam pengejaan dan juga kesalahan – kesalahan lain. Mengingat akan pengetahuan penyusun yang masih terbatas. Oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan kritikan, saran, dan masukan – masukan yang bersifat membangun untuk memperbaiki makalah ini dan makalah – makalah berikutnya yang akan datang.
Wassalam,
Sibuhuan, ….. Mei 2013
Penyusun,
Penyusun menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan juga kesalahan. Baik dalam pengejaan dan juga kesalahan – kesalahan lain. Mengingat akan pengetahuan penyusun yang masih terbatas. Oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan kritikan, saran, dan masukan – masukan yang bersifat membangun untuk memperbaiki makalah ini dan makalah – makalah berikutnya yang akan datang.
Wassalam,
Sibuhuan, ….. Mei 2013
Penyusun,
Kelompok II
Daftar Isi
Kata Pengantar............................................................................................... i
Daftar Isi.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
- Latar Belakang................................................................................... 1
- Rumusan Masalah.............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................ 2
- Definisi Pelaku Ekonomi.................................................................... 2
- Pelaku-Pelaku Ekonomi..................................................................... 2
a)
Rumah Tangga............................................................................................... 2
b)
Perusahaan..................................................................................................... 4
c)
Pemerintah...................................................................................................... 5
d)
Masyarakat...................................................................................................... 7
e)
Koperasi 8
BAB III PENUTUP........................................................................................ 12
- Kesimpulan.......................................................................................... 12
- Saran.................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan ekonomi dewasa ini
dan juga semakin ketatnya persaingan yang terjadi dalam dunia usaha,baik dalam
negeri maupun diluar negeri dimana system ekonomi dewasa ini sudah memasuki era
persaingan global antar Negara.Oleh karena itu dirasakan perlu adanya pemahaman
serta pengetahuan bagi kalangan pelaku ekonomi guna meningkatkan
mutu,kinerjanya dalam mengembangkan unit-unit usahanya.dan bagi para mahasiswa
hal ini akan dirasa sangat bermanfaat nilainya didalam kita mempelajari peranan
pelaku-pelaku ekonomi yang ada di Indonesia sehingga akan memberikan gambaran
yang jelas dalam mahasiswa mendapatkan tambahan wawasan dan pengetahuan sebagai
bekal nantinya.
Hal inilah yang melatarbelakangi penting bagi setiap
mahasiswa untuk mempelajari aspek-aspek yang saling terkait dalam
perekonomian,dimana pelaku ekonomi memiliki peran yang sangat strategis,dan
pemerintah juga berperan penting sebagai pemberi juga pemegang kebijakan yang
dapat member makna positif bagi para pelaku ekonomi baik itu kebijakan yang
berdampak langsung maupun tidak langsung bagi pelaku ekonomi itu sendiri.Jadi
dengan demikian mahasiswa dapat melakukan analisis-analisis yang terkait dengan
hal itu.Mahasiswa juga dituntut lebih pro aktif untuk ikut serta menyumbangkan
pengetahuan maupun pemikiran-pemikirannya untuk kemajuan ekonomi.
- Rumusan Masalah
A.
Defenisi Pelaku Ekonomi.
B.
Pelaku-Pelaku Ekonomi
a)
Rumah Tangga Keluarga
b)
Perusahaan
c)
Pemerintah
d)
Masyarakat
e)
Koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Defenisi Pelaku Ekonomi
Setiap orang dalam memenuhi kebutuhannya, akan melakukan
kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi
berbeda-beda. Keluarga kalian setiap hari makan, berarti mereka telah melakukan
kegiatan konsumsi (berperan sebagai konsumen). Namun berbeda ketika keluarga
kalian bekerja. Apakah mereka dinamakan pelaku konsumsi? Orang yang bekerja
berarti mereka telah melakukan kegiatan produksi. Dengan demikian dinamakan
pelaku produksi. Bagaimana dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku
ekonomi lainnya? Sama seperti keluarga kalian, mereka juga melakukan kegiatan
ekonomi, namun aktivitas yang mereka lakukan berbeda. Pelaku ekonomi merupakan
pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis besar, pelaku ekonomi
dapat dikelompokkan menjadi lima pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan,
koperasi, masyarakat, dan negara. Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan
sebagai produsen, konsumen, atau distributor.
Jadi Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang melakukan
kegiatan ekonomi. Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokkan
menjadi lima pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan, koperasi, masyarakat, dan
Negara (Pemerintah). Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai produsen,
konsumen, atau distributor.
B. Pelaku-Pelaku
Ekonomi
a)
Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri
atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga
termasuk kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil. Rumah
tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor produksi. Faktor-faktor produksi
yang terdapat pada rumah tangga keluarga antara lain tenaga kerja, tenaga
usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti tanah
dan bangunan). Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga keluarga
akan ditawarkan kepada sektor perusahaan. Misalnya setiap hari ayah dan ibu
kalian bekerja. Mereka disebut pelaku produksi. Mengapa?
Karena mereka telah memberikan tenaga mereka untuk membantu
menghasilkan barang atau jasa. Pada saat rumah tangga keluarga bekerja, mereka
akan memperoleh penghasilan. Penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga
dapat berasal dari usaha-usaha berikut ini.
1) Usaha sendiri, misalnya dengan
melakukan usaha pertanian, berdagang, industri rumah tangga, penyelenggaraan
jasa, membuka toko kelontong, dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari
usaha sendiri berupa keuntungan.
2) Bekerja pada pihak lain, misalnya
dengan menjadi karyawan perusahaan atau pabrik, pegawai negeri sipil, dan
sebagainya. Orang yang bekerja pada orang lain akan memperoleh upah atau gaji.
3) Menyewakan faktor-faktor produksi,
seperti menyewakan rumah, tanah, dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh
dari menyewakan faktor-faktor produksi adalah uang sewa.
Penghasilan-penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga tersebut dapat
digunakan untuk dua tujuan, yaitu membeli barang atau jasa dan ditabung.
1. Membeli berbagai Barang atau Jasa
(Konsumsi)
Pada rumah tangga keluarga yang masih rendah taraf
perkembangannya, sebagian besar pendapatannya tersebut digunakan untuk
konsumsi, seperti membeli makanan, minuman, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari
lainnya. Namun untuk rumah tangga keluarga yang mempunyai taraf perkembangan
yang lebih maju, penghasilan yang diperolehnya tidak hanya untuk konsumsi
barang kebutuhan sehari-hari, tetapi digunakan juga untuk konsumsi yang lebih
tinggi seperti untuk pendidikan, perumahan, dan rekreasi. Kegiatan konsumsi
yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga menunjukkan bahwa rumah tangga
keluarga mempunyai peran sebagai konsumen. Oleh karena itulah, rumah tangga
keluarga disebut sebagai pelaku konsumsi.
Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh setiap rumah tangga
keluarga berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan tersebut dipengaruhi oleh beberapa
faktor berikut ini.
v Kebiasaan
hidup
v Jumlah
anggota keluarga
v Status
social
v Lingkungan
v Pendapatan
2. Disimpan/Ditabung
Sisa penghasilan yang digunakan untuk konsumsi dapat
disimpan atau ditabung. Kegiatan menabung dilakukan untuk memperoleh dividen
(bunga). Di samping itu kegiatan menabung dapat berfungsi sebagai cadangan
dalam menghadapi berbagai kemungkinan buruk di masa depan.
b) Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh
seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis
barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang dilakukan
rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Apakah kalian masih ingat mengenai pengertian perusahaan yang telah kalian
pelajari di kelas VII? Ya, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses
produksi. Dengan demikian, kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan adalah
kegiatan produksi (menghasilkan barang). Hal ini juga sekaligus menunjukkan
bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen.
Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan yang ada dalam
perekonomian dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu industri primer,
industri sekunder, dan industri tersier.
1) Industri Primer. Industri primer
adalah perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan faktor-faktor
produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya, pertanian, pertambangan,
perikanan, kehutanan, peternakan.
2) Industri Sekunder. Industri sekunder
adalah perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang industri atau
perusahaan-perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi
dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya: perusahaan mobil, sepatu,
pakaian, dan lainlain.
3) Industri Tersier. Industri tersier
adalah industri yang menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan
pengangkutan (transportasi), menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan
menyewakan bangunan. Selain berperan sebagai produsen, perusahaan juga sebagai
pelaku konsumsi. Perusahaan akan membutuhkan berbagai bentuk faktor produksi
seperti bahan baku, bahan penolong, tenaga kerja, mesin, dan lain sebagainya.
Semua itu dapat diperoleh dengan cara membeli dari rumah tangga keluarga atau
rumah tangga pemerintah (negara). Misalnya, perusahaan roti, akan membutuhkan
telur, tepung terigu, gula pasir, bahan pengembang, tenaga kerja, oven, dan
sebagainya. Barang-barang tersebut dikonsumsi perusahaan untuk memperlancar
proses produksi.
Perusahaan juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan
tersebut dapat dilihat pada aktivitas perusahaan dalam menyalurkan hasil
produksinya ke konsumen. Setelah proses produksi berakhir, perusahaan akan
menghasilkan barang. Barang-barang tersebut dapat sampai ke konsumen dengan
melakukan penyaluran (distribusi) barang ke toko-toko atau agen-agen penyalur,
sehingga konsumen lebih mudah mendapatkan barang tersebut.
c) Pemerintah
Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk
mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan,
pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi,
produksi, dan distribusi.
1)
Kegiatan Konsumsi Pemerintah. Pemerintah dalam menjalankan
tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa
kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli
peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
2)
Kegiatan Produksi Pemerintah. Pemerintah ikut berperan dalam
menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal
33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran
pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di
seluruh sektor perekonomian.
Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Berikut ini maksud dan tujuan pendirian BUMN
berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003.
1. Memberikan sumbangan bagi
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Mencari keuntungan.
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
orang banyak.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
3)
Kegiatan Distribusi Pemerintah. Selain melakukan kegiatan
konsumsi, pemerintah juga berperan dalam kegiatan distribusi. Berikut ini
kegiatan-kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah.
1. Menyalurkan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) untuk membantu kegiatan operasional yang ada di sekolah. Misalnya
mengenai penyediaan buku-buku pelajaran, dan sebagainya.
2. Memberi bantuan kepada rakyat miskin
berupa penyaluran raskin (beras rakyat miskin) melalui BULOG. Selain melakukan
kegiatan pokok-pokok ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pengatur dan
pelaksana kebijakan. Peran pemerintah sebagai pengatur yaitu dengan
mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi.
Tujuan dibuatnya peraturan adalah agar kegiatan-kegiatan ekonomi dijalankan
secara wajar dan tidak merugikan masyarakat. Sebagai contoh peraturan mengenai
impor barang. Pemerintah menetapkan berbagai tarif masuk barang. Hal ini
dimaksudkan agar barang-barang yang berasal dari luar negeri tidak mudah masuk
ke Indonesia. Peraturan-peraturan pemerintah lainnya masih banyak, seperti
peraturan pendirian industri, peraturan ekspor, perbaikan lalu lintas,
kebijakan fiskal dan moneter, dan berbagai peraturan kegiatan ekonomi lainnya.
d) Masyarakat
Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya adalah
masyarakat luar negeri. Masyarakat luar negeri juga termasuk pelaku ekonomi
yang penting bagi perekonomian, karena berhubungan dengan transaksi luar
negeri. Transaksi luar negeri tidak hanya berupa transaksi perdagangan, namun
juga berhubungan dengan penanaman modal asing, tukar menukar tenaga kerja,
serta pemberian pinjaman.
Oleh karena itu melakukan kerja sama dengan masyarakat luar
negeri sangat diperlukan. Karena pada dasarnya sebuah negara tidak bisa berdiri
sendiri tanpa berhubungan dengan negara lain. Masyarakat luar negeri juga dapat
melakukan kegiatan ekonomi berupa kegiatan konsumsi dan kegiatan produksi. Kegiatan
konsumsi yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri, akan tampak pada aktivitas
berikut ini.
1) Membeli barang-barang yang tidak
diproduksi oleh masyarakat dalam negeri.
2) Menggunakan fasilitas-fasilitas yang
disediakan oleh negara, seperti bandara, stasiun, pasar, dan sebagainya.
3) Menikmati objek-objek wisata negara
lain seperti pegunungan, pantai, candi, dan objek-objek yang lainnya.
4) Menggunakan tenaga kerja-tenaga
kerja dari negara lain.
Masyarakat juga melakukan kegiatan produksi. Kegiatannya
akan tampak pada aktivitas berikut ini.
1) Masyarakat luar negeri menghasilkan
barang yang tidak diproduksi oleh negara lain.
2) Melakukan penanaman modal di negara
lain.
3) Memberikan pinjaman kepada negara
yang membutuhkan.
4) Mengirimkan tenaga kerja dan tenaga
ahli ke negara-negara yang membutuhkan.
Melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat luar
negeri akan memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perekonomian suatu
negara. Berikut ini beberapa peran masyarakat luar negeri dalam kegiatan
ekonomi.
1) Melalui kegiatan perdagangan
(kegiatan ekspor impor) dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di negara
yang bersangkutan.
2) Adanya tukar-menukar tenaga kerja
antarnegara dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja, sehingga dapat
meningkat mutu serta jumlah barang yang dihasilkan.
3) Membuka lapangan kerja baru.
4) Meningkatkan keuangan atau
pendapatan negara berupa devisa.
e)
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi
dan kaidah-kaidah ekonomi.
1) Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip
koperasi.
1. Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis.
3. Sisa hasil usaha (SHU) yang
merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan
besarnya jasa masing-masing anggota.
4. Modal diberi balas jasa secara
terbatas.
5. Koperasi bersifat mandiri.
2)
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1. Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social. Potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,
potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Selain diharapkan untuk
dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
3)
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi
dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan
manfaat koperasi di bidang sosial.
1. Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi.
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
v Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
v Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan
oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan
agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
v Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
v Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak
menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
v Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat.
2. Manfaat Koperasi di Bidang Sosial.
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
v Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
v Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan
kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
v Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
4) Bidang Usaha Koperasi
Berdasarkan atas bidang usahanya, koperasi dapat digolongkan
dalam beberapa kelompok, yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi
pemasaran, koperasi kredit, dan koperasi jasa.
1. Koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang kebutuhan
sehari-hari. Jenis konsumsi yang dilayaninya sangat tergantung pada latar
belakang kebutuhan anggotanya. Misalnya koperasi konsumsi dalam lingkungan
pelajar biasanya menjual alat-alat tulis, buku-buku, serta alat-alat keperluan
belajar lainnya, dan sebagainya.
2. Koperasi produksi. Koperasi produksi
adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pengolahan bahan baku menjadi
barang setengah jadi. Selain memproduksi barang, koperasi juga melakukan
pemasaran barang-barang yang telah dihasilkannya tersebut. Misalnya koperasi
pengrajin batik, koperasi peternakan, dan sebagainya.
3. Koperasi pemasaran. Koperasi
pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya
dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Contohnya koperasi
pemasaran elektronik, koperasi alat-alat tulis kantor, dan sebagainya.
4. Koperasi kredit. Koperasi kredit
disebut juga koperasi simpan pinjam. Koperasi kredit adalah koperasi yang
usahanya memupuk simpanan dari para anggota dan memberikan pinjaman uang kepada
para anggota dengan bunga rendah, syarat mudah, dan angsuran ringan. Misalnya
koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan
anggota nelayan, dan sebagainya.
5. Koperasi jasa. Koperasi jasa ialah
koperasi yang memberi layanan atau jasa kepada para anggotanya. Contohnya
koperasi angkutan, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
Pelaku Ekonomi dan Pemerintah sama sama memiliki peran yang sangat penting
dalam pembangunan Perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama
segenap masyarakat Indonesia yang merata hingga ke pelosok.Keterkaitan hubungan
antara Para Pelaku Ekonomi dan Pemerintah sebagai pemegang Kebijakan sangat
saling tergantung di dalam membangun Perekonomian yang mapan dan sinergi dalam
pemenuhan kebutuhan Masyarakat pada umumnya.Demikian pula Pemerintah mampu
memberikan proteksi(perlindungan) bagi Pelaku Ekonomi untuk bisa bersaing di
Era pasar Globalisasi dewasa ini.
B. Saran
Semoga dengan adanya makalah ini bisa menjadi acuan belajar
dan mendorong Mahaiswa/i khususnya di Perbankan Syari’ah untuk membaca materi
pelaku-pelaku ekonomi suapaya bisa memahami dan paham akan materi tersebut.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan guna lebih untuk kita semua
terutama kami sebagai penyusun makalah ini. Selain itu penyusun juga
mengharapkan kritik, saran, dan juga masukan-masukan yang bersifat membangun
guna untuk melengkapi dan memperbaiki makalah ini dan makalah-makalah yang akan
datang.