BAB I
PENDAHULUAN
Secara
etimologi, zakat memiliki arti berkembang, bertambah, banyak dan dan berkah.
Maka daripada itu, dikatakan tumbuhan telah berzakats apabila tumbuhan tersebut
telah bertambah besar, nafkah itu telah berzakat apabila nafkah tersebut telah
diberkahi dan si fulan itu bersifat zakat apabila ia memiliki banyak kebaikan.
Shadaqah dinamakan pula zakat, karena shodaqah merupakan penyebab berkembangnya
dan diberkahinya harta.
Akan tetapi,
istilah ini kemudian ditegaskan, bila merujuk pada zakat maka dinamakan
shadaqah wajib, sedangkan untuk selain zakat maka dinamakan shadaqah atau
sedekah. Dari latar belakang tersebut diatas, maka disini penulis akan
menjelaskan tentang Pengertian Zakat Fitrah dan Dasar Hukumnya. Sebagai salah
satu tugas kelompok dalam mata kuliah Fiqih Zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan
oleh setiap mukallaf (orang Islam,
baligh dan berakal) dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan
syarat-syarat tertentu.[1][1]
Sedangkan menurut Nurul Huda dan Mohammad Heykal, zakat
merupakan kata dasar zaka yang
berarti suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Adapun dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah barang atau harta
tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang yang berhak
menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.[2][2]
Zakat fitrah dinamakan juga dengan shadaqah fitrah, zakat
ini dinamakan dengan zakat fitrah karena kewajiban menunaikannya ketika masuk
fitri (berbuka) diakhir Bulan Ramadhan[3][3].
Didalam Al-Qur’an, Allah SWT. telah menyebutkan secara
jelas berbagai ayat tentang zakat. Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang
diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerima zakat tersebut.[4][4]
B.
Dasar Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan
oleh setiap kaum muslimin yang sudah mencukupi satu nisab hartanya. Dasar hukum
wajibnya zakat fitrah ini terdapat dalam Al-Qur’an, Hadist dan Ijma’ para
ulama’, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'.[5][5]” (Q.S.
Al-Baqarah: 43).
|
|
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan[6][6] dan mensucikan[7][7] mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S.
At-Taubah: 103).
2. Hadist riwayat Ibnu Umar r.a.
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW. mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah
kepada kaum muslimin, baik yang merdeka ataupun hamba sahaya, laki-laki ataupun
perempuan dan dikeluarkan berupa satu sha’
kurma atau satu sha’ gandum.” (HR.
Bukhori dan Muslim).
“Barang siapa yang
diberi Allah harta akan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta itu akan
dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa, dengan
kedua matanya yang dilindungi warna hitam kelam dan lalu dikalungkan kelehernya.
Dan ular itu berkata “saya ini adalah simpananmu, harta kekayaanmu” (HR.
Bukhori dan Muslim).
3. Ijma’
Para ijma’ ulama baik salam (klasik) maupun khalaf
(kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya
berarti telah kafir dari Islam.
C.
Hikmah Di
Syariatkannya Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan untuk mensucikan diri serta
menyempurnakan kekurangan-kekurangan saat menjalankan ibadah Puasa di bulan
Ramadhan. Zakat ini ibaratkan sujud sahwi yang dilakukan bila terdapat kekurangan
didalam shalat. Waki’ bin Al-Jarrah berkata “Zakat fitrah bagi puasa Ramadhan
itu seperti sujud sahwi didalam shalat. Zakat fitrah berguna untuk
menyempurnakan puasa Bulan Ramadhan, sebagaimana sujud sahwi yang menjadi
penyempurna kekurangan didalam Shalat.[8][8]
Terkait dengan
keistimewaan zakat fitrah, Ibnu Abbas berkata, Sesungguhnya Rasulullah
SAW. mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan
orang yang berpuasa dari omongan yang tidak bermanfaat dan kotor, serta
memberi makan kepada fakir miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum
shalat Idul Fitri, maka itu adalahl zakat yang diterima. Sedangkan jika
ditunaikan setelah shalat idul Fitri, maka itu adalah shadaqah biasa.” (HR. Abu
Daud, Ibnu Majjah dan Daruquthni).
Adapun hikmah atau manfaat mengeluarkan zakat fitrah
adalah sebagai berikut:
1. Sebagai sarana menghindari kesenjangan sosial yang
mungkin dapat terjadi antara kaum dhuafa
2. Sebagai sarana pembersihan harta dan juga ketamakan yang
dapat terjadi serta dilakukan oleh orang yang jahat
3. Dukungan moral bagi mualaf
4. Sebagai sarana memberantas penyakit iri hati bagi mereka
yang tidak punya/miskin
5. Sebagai sarana mensucikan diri dari perbuatan dosa
D.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Diwajibkan menunaikan zakat fitrah sejak matahari
tenggelam pada akhir bulan Rmadhan atau waktu masuknya malam Idul Fitri. Hal
ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh ibnu Abbas r.a tersebut.
Waktu pelaksanaan zakt fitrah dimulai setelah matahari terbenam pada malam Idul
Fitri. Sebab, zakat fitrah itu disyari’atkan suntuk mensucikan orang yang
berpuasa. Maka daripada itu, barang siapa yang hidup pada sebagian bulan
Ramadhan dan malam Idul Fitri, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah, atau
diwajibkan kepada orang yang menanggung nafkah untuk menunaikan zakat fitrah
mereka, apabila persyaratannya terpenuhi.
Maka, barang siapa yang hidup di bulan Ramadhan dan ia
masih hidup setelah matahari terbenam, kemudian ia wafat pada malam Idul Fitri,
maka ia diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Sedangkan orang yang wafat sebelum
matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, ia tidak diwajibkan menunaikan
zakat fitrah.[10][10]
Adapun bayi yang lahir pada sebelum matahari terbenam
dihari akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam dihari terakhir bulan
Ramadhans, dan ia masih hidup hingga matahari terbenam, maka bayi itu wajib
ditunaiakn zakat fitrahnya. Sedangkan bayi yang lahir setelah matahari
terbenam, maka bayi itu tidak wajib ditunaikan zakat fitrahnya, maka bayi itu
tidak wajib ditunaikan zakat fitrahnya, demikian pula apabila ada seseorang
masuk islam sebelum matahari terbenam atau setelahnya.
Orang yang menikah pada bulan Ramadhan, dan hubungan
pernikahannya masih berlangsung sampai matahari terbenam, ia wajib menunaikan
zakat fitrah istrinya. Jika ia menikahinya setelah matahari terbenam, maka ia
tidak wajib menunaikan zakat fitrah isterinya.
E.
Syarat-Syarat Diwajibkannya Zakat Fitrah
Ada beberapa syarat yang diwajibkan zakat fitrah diantaranya adalah sebagai
berikut:
1. Beragama Islam
Zakat fitrah diwajibkan hanya kepada orang yang beragama
Islam. Hal ini berdasarkan pada hadist riwayat Ibnu Umar ra.s yang
menyebutkan, “Laki-laki dan perempuan
dari kaum muslimin”. Pada hakikatnya,
zakat fitrah diwajibkan pertama-tama untuk kerabatnya yang muslim, kemudian
pembantunya yang muslim, kemudian ia menunaiakn zakat fitrah orang yang
nafkahnya menjadi tanggungannya. Sebab, zakat fitrah itu seperti nafkah[11][11].
Zakat fitrah diwajibkan kepada orang murtad jika ia
kembali lagi keagama Islam. Karena kepemilikan hartanya tergantung pada masuk
Islamnya dia. Hal ini menurut pendapt yang lebih shahih dalam mazhab Syafi’i.
Jika tetap murtad, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
2. Menjumpai dua waktus
Seseorang yang menjumpai dua waktu dalam keadaan Islam,
maka wajib menunaikan zakat fitrah. Adapun yang dimaksud dengan dua waktu ialah
akhir bulan Ramadhan dan malam Idul Fitrih (malam 1 Syawal).
3. Memiliki kemampuan
Seorang mukallaf yang
diwajibkan menunaikan zakat fitrah disyaratkan memiliki kemampuan untuk
menunaikannya ketika kewajiban itu tiba. Jika ia baru mampu setelah waktu
kewajibannya selesai, maka ia tiak diwajibkan menunaikan zakatnya. Adapun yang
dimaksud dengan mampu di sini adalah ia memiliki kelebihan harta (makanan,
minuman, dan kebutuhan pokok lainnya) untuk dirinya dan orang-orang yang
nafkahnya menjadi tanggungannya, mulai pada malam Idul Fitri hingga siangnya,
serta kelebihan harta untuk tempat tinggalnya dan untuk pembantunya jika
pembantunya memerlukannya.
Membayar zakat fitrah itu lebih didahulukan daripada
membayar utang. Sebab, utang tidak menghalangi nafkah istri dan kerabat. Oleh
karena itu, utang juga tidak menghalangi zakat fitrah. Selain itu juga, zakat fitrah
bergantung pada diri seorang bukan pada aset hartanya. Adapun ukuran lebih
untuk nafkah dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya adalah ia memiliki
makanan lebih dari satu sha’, atau
yang senilai dengan ukuran itu.[12][12]
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan
bahwa Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf (orang Islam, baligh dan
berakal) dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan
syarat-syarat tertentu. Didalam Al-Qur’an, Allah SWT. telah menyebutkan secara
jelas berbagai ayat tentang zakat. Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang
diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerima zakat tersebut.
Zakat fitrah diwajibkan hanya kepada orang yang beragama
Islam. Hal ini berdasarkan pada hadist riwayat Ibnu Umar ra.s yang
menyebutkan, “Laki-laki dan perempuan
dari kaum muslimin”. Pada hakikatnya,
zakat fitrah diwajibkan pertama-tama untuk kerabatnya yang muslim, kemudian
pembantunya yang muslim, kemudian ia menunaiakn zakat fitrah orang yang
nafkahnya menjadi tanggungannya. Sebab, zakat fitrah itu seperti nafkah.
DAFTAR PUSTAKA
·
Al-Muhadzdzab
1/458, dan Al-Majmu’ 5/537, Qalyubi Wa
Umairah 2/32, Al-Hawi 4/367 dan Al-Anwar 1/204.
·
El-Madani, Fiqh Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang
Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, (Jakarta: Diva Press: 2013).
·
Nurul Huda dan
Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam:
Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010).
·
http://mp3soim.blogspot.com/2013/05/bab-i-pengertian-zakat-fitrah-dan-dasar.html
[1][1] El-Madani, Fiqh Zakat Lengkap: Segala Hal Tentang
Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, (Jakarta: Diva Press: 2013), hal. 139.
[2][2] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam:
Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010), hal.293.
[3][3] Al-Muhadzdzab 1/458, dan Al-Majmu’ 5/537, Qalyubi Wa
Umairah 2/32, Al-Hawi 4/367 dan Al-Anwar 1/204.
[5][5] Yang dimaksud ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah
kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
[6][6] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang
berlebih-lebihan kepada harta benda
[7][7] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka
dan memperkembangkan harta benda mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar