Senin, 07 Oktober 2013

Khomar, Narkoba, Dan Zina

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang

Agama Islam adalah suatu sistem nilai yang paling mapan dalam sejarah agama di dunia. Dalam menjalani kandungan ajaran tersebut maka Allah SWT telah menjanjikan dua hal sebagai balasan atas apapun yang menjadi tindakan umat manusia. Pahala (balasan baik) adalah bagi mereka yang beramal shalih. Dan dosa (balasan buruk) akan berbuah siksa bagi mereka yang melakukan tindak kemaksiatan. Kedua konsekuensi tersebut adalah bukti bagi ke-Maha Adilan Allah SWT .

Bagi umat Islam setidaknya terdapat sepuluh aktivitas yang menjadi larangan utama. Adapun balasan bagi semua dosa hanyalah satu, yaitu siksa yang sangat pedih. Neraka adalah suatu lembah isolasi bagi mereka yang berdosa di dalam hidupnya. Neraka adalah mimpi buruk bagi setiap manusia yang berlumuran dosa. Dan mereka abadi didalamnya.

Telah diketahui sejak awal bahwa minuman keras (khamar) diharamkan oleh Allah SWT. Karena dari khamar tersebut banyak sekali menimbulkan madharat dari pada manfaat. Pertama, Allah melarang shalat dalam keadaan mabuk (meminum khamar). Kedua, karena dengan larangan itu masih banyak yang mengonsumsi sehingga terjadi keributan dan perkelahian, maka larangan  meminum khamar dipertegas sehingga diharamkan meminum walaupun sedikit.

Orang yang meminum khamar mendapatkan sanksi yang sangat tegas. Dia mendapatkan hukuman had yang sangat tegas. Akan tetapi, hukuman had ini ada beberapa perbedaan. Ada yang mengatakan empat puluh kali dera dan ada juga yang mengatakan delapan puluh kali dera. Masing-masing ulama mempunyai dasar untuk pendapat mereka masing-masing.

Dalam dunia zaman modern seperti ini kita sering dihadapkan dengan masalah-masalah yang kerap menodai agama dengan pergaulan yang tanpa dibatasi dengan aturan atas hukum yang mengikat kepada penganut agama. Sehingga menjadi sebuah keprihatinan bagi kita umat yang beragama Islam dengan kebiasaan orang yang tidak peduli dengan aturan yang dalam hal ini menurutnya sebagai penghalang atas apa yang ingin dilakukan atau dengan kata lain untuk menuruti keinginan hawa nafsunya.

Padahal agama sama sekali tidak melarang hambanya untuk melakukan sesuatu yang jika hal itu tidak akan merusak atau menjadi mudharat bagi yang membangkang. Betapa banyak orang-orang yang melakukan hubungan seks secara bebas terjangkit hubungan seks secara bebas terjangkit oleh penyakit yang mematikan, adakah renungan tentang semua itu, itu adalah tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang berakal.





























BAB II
PEMBAHASAN
A.   KHOMAR

1.     Pengertian Khomar
Khamar dalam bahasa Arab berasal dari akar kata `khamara` yang bermakna sesuatu yang menutupi`. Disebutkan,`Maa Khaamaral aql` yaitu sesuatu yang menutupi akal.. Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamar yaitu : segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak.Definisi ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW :
Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.` (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny).

Rasulullah SAW bersabda,`Segala yang memabukkan adalah khamar dan segala yang memabukkan hukumnya haram`. (HR. Ahmad dan Ashhabussunan).

Dalam mazhab Al-Hanafiyah, definisi khamar adalah air perasan buah anggur yang telah berubah menjadi minuman memabukkan. Sedangkan minuman memabukkan lainnya bukan termasuk khamar dalam pandangan mereka. Namun demikian, orang yang mabuk karena minum minuman memabukkan tetap dihukum juga sesuai dengan aturan syariat. Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.

Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan dan dapat merusak akal. Dalam bahasa al-Qur’an sering disebut dengan khamar. Akan tetapi, dalam bahasa kita sering disebut dengan minuman keras. Dua-duanya memiliki subtansi yang sama yaitu memabukkan dan dapat merusak akal.[1]

Khamar dilarang karena akan menimbulkan berbagai madharat yang sangat besar. Salah satunya adalah merusak akal. Akal adalah salah satu sendi kehidupan manusia yang harus dilindungi dan dipelihara. Dalam rangka pemeliharaan terhadap akal itu, maka segala tindakan yang dirusaknya adalah dilarang



2.     Syarat Diberlakukannya Hukuman Hudud

Syarat diberlakukannya hukuman hudud bagi peminum khamar :
1.      Berakal
2.      Baligh. Peminum itu orang yang sudah baligh, sehingga bila seorang anak kecil di bawah umur minum minuman keras, maka tidak boleh dihukum hudud.
3.      Muslim. Hanya orang yang beragama Islam saja yang bila minum minuman keras yang bisa dihukum hudud. Sedangkan non muslim tidak bisa dihukum bahkan tidak bisa dilarang untuk meminumnya.
4.      Bisa memilih. Peminum itu dalam kondisi bebas bisa memilih dan bukan dalam keadaan yang dipaksa.
5.      Tidak dalam kondisi darurat . Maksudnya bila dalam suatu kondisi darurat dimana seseorang bisa mati bila tidak meminumnya, maka pada saat itu berlaku hukum darurat. Sehingga pelakunya dalam kondisi itu tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.
6.      Tahu bahwa itu adalah khamar. Bila seorang minum minuman yang dia tidak tahu bahwa itu adalah khamar, maka dia tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.

3.      Bentuk Hukuman Hudud Peminum Khomar
Peminum khamar yang telah dijatuhi vonis dan dinyatakan bersalah oleh sebuah institusi pengadilan (mahkamah syar`iyah) hukumannya adalah dipukul. Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah. Artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.

4.     Hukum-Hukum Yang Terkait Dengan Khomar

  1. Haram meminumnya. `Khamar itu diharamkan baik sedikit atau banyak. Dan juga diharamkan mabuk akibat meminum apa saja`. (HR. Al-`Uqaili)[2]
  2. Yang menghalalkannya diancam menjadi kafir. Keharaman khamar itu sudah jelas dan qath`i. Sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi hukumnya. Sehingga para ulama mengatakan bila ada orang yang mengatakan bahwa khamar itu halal diminum, maka orang tersebut termasuk orang yang kafir. Sebab Allah telah menyebutkan bahwa khamar itu najis, perbuatan syetan dan harus dijauhi, sebagaimana yang telah difirmankan dalam surat Al-Maidah : 91.
  3. Haram memilikinya. Seorang muslim bukan saja haram untuk meminum khamar, tapi sekedar memiliki atau menyimpannya sebagai koleksi pun haram. Bahkan menerima hadiah cendera mata dalam bentuk khamar pun haram hukumnya. Termasuk juga menjual atau membelinya.

Rasulullah SAW bersabda,`Wahai penduduk Madinah, sesungguhnya Allah tabaraka wa ta`ala telah menurunkan pengharaman khamar. Maka siapa yang menulis ayat ini dan masih memilikinya janganlah meminumnya dan jangan pula menjualnya. Tapi buang saja di jalan-jalan kota Madinah`. (HR Muslim). Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sesunggunya minuman yang diharamkan untuk meminumnya maka diharamkan juga menjualnya`. (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasai)

  1. Yang merusaknya tidak wajib mengganti. Bila seorang muslim masih memiliki khamar, maka bila dirusak atau dibuang oleh seroang muslim lainnya, tidak perlu menggantinya. Namun bila khamar itu milik non muslim, maka wajib menggantinya bila merusaknya atau menumpahkannya.
  2. Khamar itu Najis. Khamar itu selain haram untuk diminum, juga hukumnya najis. Bahkan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa khamar itu bukan sekedar najis, tapi najis mughallazhah atau najis berat. Sehingga bila terkena pakaian sebesar uang satu dirham, wajib untuk dicuci. Hal itu didasarkan pada dalil Al-Quran dimana Allah menyebutkan najis. Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu najis karena secara tegas telah dilarang dan harus dijauhi.

Meski yang dimaksud dengan kata-kata `najis` dalam ayat tersebut bukan najis hakiki tapi najis maknawi. Namun ayat itu juga mewajibkan untuk menjauhi khamar. Dalam hadits dijelaskan tentang najisnya khamar ini :

Dari Abi Tsa`labah ra,`Kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak babi dalam panci mereka dan minum khamar dalam wadah mereka. Rasulullah SAW bersabda,`Bila kalian punya yang selain dari milik mereka maka makan dan minum bukan dari panci dan bejana mereka. Tapi bila tidak ada lainnya, maka cucilah dengan air baru boleh dimakan dan diminum`. HR. Ad-Daruquthuni). [3]

  1. Peminumnya wajib dihukum dengan hukuman hudud yaitu 80 kali menurut jumhur ulama.
  2. Dilarang hadir atau duduk di suatu majelis yang terhidang khamar.



B.   ZINA

1.     Pengertian Dan Hukum Zina
Zina yaitu melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istridan bukan pula denagn budaknya. Maka persetubuhan antara suami istri atau dengan budaknya (pada masa lalu) bukan termasuk zina, walaupun dilakukan dalam keadaan haid, di siang hari pada bulan ramadhan atau ketika ihram. Pada saat-saat tersebut diharamkan melakukan persetubuhan bagi suami istri bukan karena zat perbuatannya, tetapi karena sebab lain. Karenanya tidak termasuk zina, tetapi pelakunya mendapat dosa. Demikian pula persetubuhan dengan mayat atau binatang, tidak termasuk zina, tetapi hukumnya haram.

Jadi, perbuatan zina itu adalah haram hukumnya dan termasuk salah satu dari dosa besar, karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan keji, pergaulan seperti binatang.

2.     Hukuman Bagi Orang Yang Melakukan Zina
1. Seseorang yang melakukan zina Muhsan, sama ada lelaki atau perempuan wajib dikenakan keatas mereka hukuman had (rejam) Yaitu dibaling dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati. Sebagaimana yang dinyatakan di dalam kitab I’anah Al- Thalibin juzuk 2 muka surat 146 yang bermaksud :
”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina muhsan wajib dikenakan keatas mereka had (rejam), iaitu dibaling dengan batu yang sederhana besarnya sehingga mati ””.
2. Seseorang yang melakukan zina bukan muhsan sama ada lelaki atau perempuan wajib dikenakan ke atas mereka hukuman sebat 100 kali sebat/cambuk dan di buang keluar negeri/diasingkan selama setahun sebagaimana terdapat di dalam kitab Kifayatul Ahyar juzuk 2 muka surat 178 yang bermaksud :
”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina bukan muhsin wajib dikenakan keatas mereka sebat 100 kali sebat dan buang negeri selama setahun””.
3. Perempuan-perempuan yang dirogol atau diperkosa oleh lelaki yang melakukan perzinaan dan telah dukung dengan bukti –bukti yang diperlukan oleh hakim dan tidak menimbulkan sebarang keraguan dipihak hakim bahawa perempuan itu dirogol dan diperkosa, maka dalam kasus ini perempuan itu tidak boleh dijatuhkan dan dikenakan hukuman hudud,dan ia tidak berdosa dengan sebab perzinaan itu.[4]
4. Lelaki yang merogol atau memperkosa perempuan melakukan perzinaan dan telah ditetapkan kesalahannya dengan bukti – bukti dan keterangan yang dikehendaki oleh hakim tanpa menimbulkan keraguan dipihak hakim, maka hakim hendaklah menjatuhkan hukuman hudud keatas lelaki yang merogol perempuan itu, iaitu wajib dijatuhkan dan dikenakan ke atas lelaki itu hukuman rejam dan sebat.
5. Perempuan-perempuan yang telah disebutkan oleh hakim bahawa ia adalah dirogol dan diperkosa oleh lelaki melakukan perzinaan, maka hakim hendaklah membebaskan perempuan itu dari hukuman hudud (tidak boleh direjam dan disebat) dan Allah mengampunkan dosa perempuan itu di atas perzinaan secara paksa itu.

3.     Penyebab Maraknya Zina
Banyak faktor yang menyebabkan maksiat ini “tumbuh subur” di negeri kita ini. Faktor yang utama adalah lemahnya Iman masyarakat saat ini. Krisis iman ini disebabkan kita telah jauh dari pendidikan dan pengamalan nilai-nilai Islam. Pendidikan kita selama ini, sejak usia dini sampai tingkat universitas telah membentuk paradigma bahwa dunia adalah segala-galanya, tanpa ada prioritas terhadap agama (iman) dan moral (akhlak). Kita dididik untuk berlomba-lomba mengejar kemewahan dunia (harta, pangkat dan jabatan). Padahal Allah Swt telah mengingatkan kita:

“Dan apa saja (kekayaan, jabatan dan keturunan) yang diberikan kepadamu, maka itu adalah kesenangan hidup duniawi dan perhiasannya, sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Tidakkah kamu mengerti? (QS. Al-Qashah: 60).

Selain itu, faktor media elektronik seperti televisi, internet, CD player, komputer dan sebagainya termasuk menjadi sebab utama krisis moral bangsa ini. Teknologi telah disalah gunakan. Pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses di internet. Tontonan film dan sinetron yang tidak syar’i dan tidak mendidik menghiasi chanel televisi kita. Begitu juga VCD/DVD porno beredar dimana-mana. Media cetakpun memberi andil yang besar terhadap pemikiran dan moral pembaca. Menjamurnya buku dan bacaan cabul sangat efektif menghancurkan moral pembacanya, baik novel, komik, maupun majalah yang mengandung pornografi dan pornoaksi. Semua sarana ini menjurus terjadinya zina.[5]

Selain itu, kita sendiri telah memberikan peluang untuk maksiat ini. Kita membiarkan remaja kita (yang belum menikah) berkhalwat dengan pacaran, jalan dua-duaan, dan berboncengan motor. Pergaulan bebas di sepanjang jalan protokol ibu kota negeri syariat dengan dalih makan burger ikut mewarnai maksiat malam di negeri ini. Kafe-kafe yang menjamur tanpa ada pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan yang non muhrim. Pakaian para wanita pun mengundang birahi lawan jenisnya (ketat, tipis dan nampak aurat). Sementara Pemerintah hanya diam saja menjadi penonton budiman tanpa ada tindakan tegas, seakan “mengamini” kondisi maksiat ini.

4.     Solusi Permasalahan Zina.
Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka.

Selain itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic, seperti halnya di Arab Saudi. Survei membuktikan, kasus kriminal di Arab Saudi paling sedikit di dunia.

Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing mereka.

Begitu pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara formal dan informal mempunyai peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa. Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas moralnya (akhlaknya).[6]

Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet-warnet, salon-salon, kafe-kafe dan pasangan non-muhrim yang berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan ruang untuk maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno sebagaimana yang diterapkan di Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran, Malaysia dan sebagainya.

Pemerintah hendaknya bersungguh menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini, dengan membuat Qanun-Qanun yang islami, khususnya Qanun Jinayat (hukum pidana) dengan sanksi yang tegas, demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketentraman di negeri ini. Di samping itu, konsep pendidikan Islami mesti segera dirumuskan dan diterapkan. Sebagai solusi atas kegagalan dan kelemahan sistim pendidikan selama ini yang tidak mendidik moral generasi bangsa. Tidak ada pilihan lain, pendidikan Islami sudah menjadi pilihan dan priotitas seperti yang diamanatkan dalam renstra Qanun pendidikan untuk segera diterapkan dan juga merupakan solusi terhadap permasalahan moral generasi bangsa

C.   NARKOBA

1.     Pengertian Narkoba
Narkoba dan Napza Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat berbahaya. Napza adalah singkatan dari Narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Nikotik secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya ‘kelenger’, merujuk pada sesuatu yang bisa membuat seseorang tak sadarkan diri (fly), sedangkan dalam bahasa Inggris narcotic lebih mengarah ke obat yang membuat penggunanya kecanduan

Narkotika secara farmakologik adalah opioida, tetapi menurut UU no 22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Seiring berjalannya waktu keberadaan narkoba bukan hanya sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Awalnya narkoba masih digunakan sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak terlalu berarti. Namun perubahan jaman dan mobilitas kehidupan membuat narkoba menjadi bagian dari gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar perangkat medis, kini narkoba mulai tenar digaungkan sebagai dewa dunia, penghilang rasa sakit.[7]

2.     Penyebaran
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk.

Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

3.     Efek  Narkoba
Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
Stimulation, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.

Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw. Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak, contohnya ganja, heroin , putaw. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.[8]
Psilocin, sebuah obat halusinogen yang diperoleh dari jamur (Psilocybe mexicana). Efek yang timbul seperti dilatasi pupil, kegelisahan atau gejolak, euforia, terbuka dan mata tertutup visual (menengah umum pada dosis tinggi), sinestesia (mis. pendengaran melihat warna dan suara), meningkat suhu tubuh, sakit kepala, berkeringat dan menggigil, dan mual.

Sabu-sabu, adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik. Dipasarkan untuk kasus parah gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian. Efek fisik dapat mencakup anoreksia, hiperaktif, pupil melebar, kemerahan, kegelisahan, mulut kering, sakit kepala, takikardia, Bradycardia, tachypnea, hipertensi, hipotensi, hipertermia, diaphoresis, diare, sembelit, penglihatan kabur, pusing, berkedut, insomnia, kesemutan, jantung berdebar , aritmia, jerawat, pucat, kejang-kejang, serangan jantung, stroke, dan kematian dapat terjadi.

4.     Jenis-Jenis Narkoba
Adapun jenis-jenis narkoba, yaitu:

a.       Heroin
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan. Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.

b.      Ganja
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.[9]

c.       Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan pengaruh bagi pengguannya. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.



5.     Manfaat Narkoba
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak. Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.

Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali. Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.

Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong. Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca. Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
      
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.[10]

Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.



BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Narkoba adalah obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan  jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian. Narkoba pun ada berbagai jenis seperti: heroin, ganja, putaw, kokain, sabu-sabu,dan alkoholpun termasuk dalam golongan narkoba. Manfaat yang dirasakan hanyalah sesaat. Tapi mudhorotnya jelas banyak sekali. Banyak organ tubuh menjadi rusak. palagi bila pakai obat bius. Dalah-salah pada saat operasi (karena suatu kejadian) bakal tak mampu lagi bius bagi para penggunanya. Yang pasti biaya untuk bisa mengkonsumsi barang-barang haram itu, sangatlah mahal. Salah-salah bisa masuk bui, kalau ketangkep aparat.

Dalam mazhab Al-Hanafiyah, definisi khamar adalah air perasan buah anggur yang telah berubah menjadi minuman memabukkan. Sedangkan minuman memabukkan lainnya bukan termasuk khamar dalam pandangan mereka. Namun demikian, orang yang mabuk karena minum minuman memabukkan tetap dihukum juga sesuai dengan aturan syariat. Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan dan dapat merusak akal. Dalam bahasa al-Qur’an sering disebut dengan khamar. Akan tetapi, dalam bahasa kita sering disebut dengan minuman keras. Dua-duanya memiliki subtansi yang sama yaitu memabukkan dan dapat merusak akal
Zina yaitu melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istridan bukan pula denagn budaknya. Maka persetubuhan antara suami istri atau dengan budaknya (pada masa lalu) bukan termasuk zina, walaupun dilakukan dalam keadaan haid, di siang hari pada bulan ramadhan atau ketika ihram. Pada saat-saat tersebut diharamkan melakukan persetubuhan bagi suami istri bukan karena zat perbuatannya, tetapi karena sebab lain. Karenanya tidak termasuk zina, tetapi pelakunya mendapat dosa. Demikian pula persetubuhan dengan mayat atau binatang, tidak termasuk zina, tetapi hukumnya haram. Jadi, perbuatan zina itu adalah haram hukumnya dan termasuk salah satu dari dosa besar, karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan keji, pergaulan seperti binatang.




B.     Saran
Diharapkan setelah penulis menyusun makalah ini masyarakat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalah gunakan narkoba.
Karena jika salah seorang sudah menggunakan narkoba dan kecanduan, orang tersebut akan mengalami jantung yang berdebar-debar, mering menguap, mengeluarkan air mata berlebihan, mengeluarkan keringat berlebihan, mengalami nyeri kepala, mengalami nyeri/nilu sendi-sendi
.


[1] http://ketipp.blogspot.com/2011/04/tentang-khamrabdulcom.html
[2] http://mbymbuyummy.blogspot.com/2010/11/pengertian-khamar-khamar-dalam-bahasa.html
[3] http://mbymbuyummy.blogspot.com/2010/11/pengertian-khamar-khamar-dalam-bahasa.html
[4] http://acbharnaghboegiezt.blogspot.com/2013/01/makalah-zina-dan-qadzaf.html
[5] http://makalahzina.blogspot.com/
[6] http://makalahzina.blogspot.com/
[7] http://oviefendi.wordpress.com/makalah/makalah-tentang-narkoba/
[8] http://jhohandewangga.wordpress.com/2012/06/13/makalah-remaja-tentang-narkoba/
[9] http://jhohandewangga.wordpress.com/2012/06/13/makalah-remaja-tentang-narkoba/
[10] http://oviefendi.wordpress.com/makalah/makalah-tentang-narkoba/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar