BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Agama Islam adalah suatu sistem nilai yang paling mapan dalam sejarah
agama di dunia. Dalam menjalani kandungan ajaran tersebut maka Allah SWT telah
menjanjikan dua hal sebagai balasan atas apapun yang menjadi tindakan umat
manusia. Pahala (balasan baik) adalah bagi mereka yang beramal shalih. Dan dosa
(balasan buruk) akan berbuah siksa bagi mereka yang melakukan tindak
kemaksiatan. Kedua konsekuensi tersebut adalah bukti bagi ke-Maha Adilan Allah
SWT .
Bagi umat Islam setidaknya terdapat sepuluh aktivitas yang menjadi
larangan utama. Adapun balasan bagi semua dosa hanyalah satu, yaitu siksa yang
sangat pedih. Neraka adalah suatu lembah isolasi bagi mereka yang berdosa di
dalam hidupnya. Neraka adalah mimpi buruk bagi setiap manusia yang berlumuran
dosa. Dan mereka abadi didalamnya.
Telah diketahui sejak awal bahwa minuman keras (khamar) diharamkan oleh
Allah SWT. Karena dari khamar tersebut banyak sekali menimbulkan madharat dari
pada manfaat. Pertama, Allah melarang shalat dalam keadaan mabuk (meminum
khamar). Kedua, karena dengan larangan itu masih banyak yang mengonsumsi
sehingga terjadi keributan dan perkelahian, maka larangan meminum khamar
dipertegas sehingga diharamkan meminum walaupun sedikit.
Orang yang meminum khamar mendapatkan sanksi yang sangat tegas. Dia
mendapatkan hukuman had yang sangat tegas. Akan tetapi, hukuman had ini ada
beberapa perbedaan. Ada
yang mengatakan empat puluh kali dera dan ada juga yang mengatakan delapan
puluh kali dera. Masing-masing ulama mempunyai dasar untuk pendapat mereka
masing-masing.
Dalam
dunia zaman modern seperti ini kita sering dihadapkan dengan masalah-masalah
yang kerap menodai agama dengan pergaulan yang tanpa dibatasi dengan aturan
atas hukum yang mengikat kepada penganut agama. Sehingga menjadi sebuah
keprihatinan bagi kita umat yang beragama Islam dengan kebiasaan orang yang
tidak peduli dengan aturan yang dalam hal ini menurutnya sebagai penghalang
atas apa yang ingin dilakukan atau dengan kata lain untuk menuruti keinginan
hawa nafsunya.
Padahal
agama sama sekali tidak melarang hambanya untuk melakukan sesuatu yang jika hal
itu tidak akan merusak atau menjadi mudharat bagi yang membangkang. Betapa
banyak orang-orang yang melakukan hubungan seks secara bebas terjangkit
hubungan seks secara bebas terjangkit oleh penyakit yang mematikan, adakah
renungan tentang semua itu, itu adalah tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang
yang berakal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KHOMAR
1.
Pengertian
Khomar
Khamar dalam bahasa Arab berasal dari akar kata `khamara` yang bermakna
sesuatu yang menutupi`. Disebutkan,`Maa Khaamaral aql` yaitu sesuatu yang
menutupi akal.. Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamar yaitu :
segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak.Definisi ini
didasarkan pada hadits Rasulullah SAW :
Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Segala yang memabukkan
itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.` (HR. Muslim dan
Ad-Daruquthuny).
Rasulullah SAW bersabda,`Segala yang memabukkan adalah khamar dan segala
yang memabukkan hukumnya haram`. (HR. Ahmad dan Ashhabussunan).
Dalam mazhab Al-Hanafiyah, definisi khamar adalah air perasan buah anggur
yang telah berubah menjadi minuman memabukkan. Sedangkan minuman memabukkan lainnya
bukan termasuk khamar dalam pandangan mereka. Namun demikian, orang yang mabuk
karena minum minuman memabukkan tetap dihukum juga sesuai dengan aturan
syariat. Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila
bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.
Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan dan dapat merusak akal.
Dalam bahasa al-Qur’an sering disebut dengan khamar. Akan tetapi, dalam bahasa
kita sering disebut dengan minuman keras. Dua-duanya memiliki subtansi yang
sama yaitu memabukkan dan dapat merusak akal.[1]
Khamar dilarang karena akan menimbulkan berbagai madharat yang sangat
besar. Salah satunya adalah merusak akal. Akal adalah salah satu sendi
kehidupan manusia yang harus dilindungi dan dipelihara. Dalam rangka
pemeliharaan terhadap akal itu, maka segala tindakan yang dirusaknya adalah
dilarang
2.
Syarat
Diberlakukannya Hukuman Hudud
Syarat
diberlakukannya hukuman hudud bagi peminum khamar :
1.
Berakal
2.
Baligh. Peminum itu orang yang sudah baligh, sehingga
bila seorang anak kecil di bawah umur minum minuman keras, maka tidak boleh
dihukum hudud.
3.
Muslim. Hanya orang yang beragama Islam saja yang bila
minum minuman keras yang bisa dihukum hudud. Sedangkan non muslim tidak bisa
dihukum bahkan tidak bisa dilarang untuk meminumnya.
4.
Bisa memilih. Peminum itu dalam kondisi bebas bisa
memilih dan bukan dalam keadaan yang dipaksa.
5.
Tidak dalam kondisi darurat . Maksudnya bila dalam
suatu kondisi darurat dimana seseorang bisa mati bila tidak meminumnya, maka
pada saat itu berlaku hukum darurat. Sehingga pelakunya dalam kondisi itu tidak
bisa dijatuhi hukuman hudud.
6.
Tahu bahwa itu adalah khamar. Bila seorang minum
minuman yang dia tidak tahu bahwa itu adalah khamar, maka dia tidak bisa
dijatuhi hukuman hudud.
3.
Bentuk Hukuman
Hudud Peminum Khomar
Peminum khamar yang telah dijatuhi vonis dan dinyatakan bersalah oleh
sebuah institusi pengadilan (mahkamah syar`iyah) hukumannya adalah dipukul.
Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah. Artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan
dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya
seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.
4.
Hukum-Hukum
Yang Terkait Dengan Khomar
- Haram meminumnya. `Khamar itu diharamkan baik sedikit atau banyak. Dan juga diharamkan mabuk akibat meminum apa saja`. (HR. Al-`Uqaili)[2]
- Yang menghalalkannya diancam menjadi kafir. Keharaman khamar itu sudah jelas dan qath`i. Sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi hukumnya. Sehingga para ulama mengatakan bila ada orang yang mengatakan bahwa khamar itu halal diminum, maka orang tersebut termasuk orang yang kafir. Sebab Allah telah menyebutkan bahwa khamar itu najis, perbuatan syetan dan harus dijauhi, sebagaimana yang telah difirmankan dalam surat Al-Maidah : 91.
- Haram memilikinya. Seorang muslim bukan saja haram untuk meminum khamar, tapi sekedar memiliki atau menyimpannya sebagai koleksi pun haram. Bahkan menerima hadiah cendera mata dalam bentuk khamar pun haram hukumnya. Termasuk juga menjual atau membelinya.
Rasulullah SAW bersabda,`Wahai penduduk Madinah, sesungguhnya Allah
tabaraka wa ta`ala telah menurunkan pengharaman khamar. Maka siapa yang menulis
ayat ini dan masih memilikinya janganlah meminumnya dan jangan pula menjualnya.
Tapi buang saja di jalan-jalan kota
Madinah`. (HR Muslim). Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW
bersabda,`Sesunggunya minuman yang diharamkan untuk meminumnya maka diharamkan
juga menjualnya`. (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasai)
- Yang merusaknya tidak wajib mengganti. Bila seorang muslim masih memiliki khamar, maka bila dirusak atau dibuang oleh seroang muslim lainnya, tidak perlu menggantinya. Namun bila khamar itu milik non muslim, maka wajib menggantinya bila merusaknya atau menumpahkannya.
- Khamar itu Najis. Khamar itu selain haram untuk diminum, juga hukumnya najis. Bahkan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa khamar itu bukan sekedar najis, tapi najis mughallazhah atau najis berat. Sehingga bila terkena pakaian sebesar uang satu dirham, wajib untuk dicuci. Hal itu didasarkan pada dalil Al-Quran dimana Allah menyebutkan najis. Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu najis karena secara tegas telah dilarang dan harus dijauhi.
Meski yang dimaksud dengan kata-kata `najis` dalam ayat tersebut bukan
najis hakiki tapi najis maknawi. Namun ayat itu juga mewajibkan untuk menjauhi
khamar. Dalam hadits dijelaskan tentang najisnya khamar ini :
Dari Abi Tsa`labah ra,`Kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak
babi dalam panci mereka dan minum khamar dalam wadah mereka. Rasulullah SAW
bersabda,`Bila kalian punya yang selain dari milik mereka maka makan dan minum
bukan dari panci dan bejana mereka. Tapi bila tidak ada lainnya, maka cucilah
dengan air baru boleh dimakan dan diminum`. HR. Ad-Daruquthuni). [3]
- Peminumnya wajib dihukum dengan hukuman hudud yaitu 80 kali menurut jumhur ulama.
- Dilarang hadir atau duduk di suatu majelis yang terhidang khamar.
B. ZINA
1. Pengertian Dan Hukum Zina
Zina yaitu melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang
bukan suami istridan bukan pula denagn budaknya. Maka persetubuhan antara suami
istri atau dengan budaknya (pada masa lalu) bukan termasuk zina, walaupun
dilakukan dalam keadaan haid, di siang hari pada bulan ramadhan atau ketika
ihram. Pada saat-saat tersebut diharamkan melakukan persetubuhan bagi suami
istri bukan karena zat perbuatannya, tetapi karena sebab lain. Karenanya tidak
termasuk zina, tetapi pelakunya mendapat dosa. Demikian pula persetubuhan
dengan mayat atau binatang, tidak termasuk zina, tetapi hukumnya haram.
Jadi, perbuatan zina itu adalah haram hukumnya dan termasuk salah satu
dari dosa besar, karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan keji, pergaulan
seperti binatang.
2. Hukuman
Bagi Orang Yang Melakukan Zina
1. Seseorang yang melakukan zina Muhsan, sama ada lelaki
atau perempuan wajib dikenakan keatas mereka hukuman had (rejam) Yaitu dibaling
dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati. Sebagaimana yang dinyatakan di
dalam kitab I’anah Al- Thalibin juzuk 2 muka surat 146 yang bermaksud :
“”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina muhsan wajib dikenakan keatas mereka had (rejam), iaitu dibaling dengan batu yang sederhana besarnya sehingga mati ””.
“”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina muhsan wajib dikenakan keatas mereka had (rejam), iaitu dibaling dengan batu yang sederhana besarnya sehingga mati ””.
2. Seseorang yang melakukan zina bukan muhsan sama ada
lelaki atau perempuan wajib dikenakan ke atas mereka hukuman sebat 100 kali
sebat/cambuk dan di buang keluar negeri/diasingkan selama setahun sebagaimana
terdapat di dalam kitab Kifayatul Ahyar juzuk 2 muka surat 178 yang bermaksud :
“”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina bukan muhsin wajib dikenakan keatas mereka sebat 100 kali sebat dan buang negeri selama setahun””.
“”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina bukan muhsin wajib dikenakan keatas mereka sebat 100 kali sebat dan buang negeri selama setahun””.
3. Perempuan-perempuan yang dirogol atau diperkosa oleh
lelaki yang melakukan perzinaan dan telah dukung dengan bukti –bukti yang
diperlukan oleh hakim dan tidak menimbulkan sebarang keraguan dipihak hakim
bahawa perempuan itu dirogol dan diperkosa, maka dalam kasus ini perempuan itu
tidak boleh dijatuhkan dan dikenakan hukuman hudud,dan ia tidak berdosa dengan
sebab perzinaan itu.[4]
4. Lelaki yang merogol atau memperkosa perempuan
melakukan perzinaan dan telah ditetapkan kesalahannya dengan bukti – bukti dan
keterangan yang dikehendaki oleh hakim tanpa menimbulkan keraguan dipihak
hakim, maka hakim hendaklah menjatuhkan hukuman hudud keatas lelaki yang
merogol perempuan itu, iaitu wajib dijatuhkan dan dikenakan ke atas lelaki itu
hukuman rejam dan sebat.
5. Perempuan-perempuan yang telah disebutkan oleh hakim
bahawa ia adalah dirogol dan diperkosa oleh lelaki melakukan perzinaan, maka
hakim hendaklah membebaskan perempuan itu dari hukuman hudud (tidak boleh
direjam dan disebat) dan Allah mengampunkan dosa perempuan itu di atas
perzinaan secara paksa itu.
3. Penyebab
Maraknya Zina
Banyak faktor yang
menyebabkan maksiat ini “tumbuh subur” di negeri kita ini. Faktor yang utama
adalah lemahnya Iman masyarakat saat ini. Krisis iman ini disebabkan kita telah
jauh dari pendidikan dan pengamalan nilai-nilai Islam. Pendidikan kita selama
ini, sejak usia dini sampai tingkat universitas telah membentuk paradigma bahwa
dunia adalah segala-galanya, tanpa ada prioritas terhadap agama (iman) dan
moral (akhlak). Kita dididik untuk berlomba-lomba mengejar kemewahan dunia
(harta, pangkat dan jabatan). Padahal Allah Swt telah mengingatkan kita:
“Dan apa saja
(kekayaan, jabatan dan keturunan) yang diberikan kepadamu, maka itu adalah
kesenangan hidup duniawi dan perhiasannya, sedang apa yang di sisi Allah adalah
lebih baik dan lebih kekal. Tidakkah kamu mengerti? (QS. Al-Qashah: 60).
Selain itu, faktor
media elektronik seperti televisi, internet, CD player, komputer dan sebagainya
termasuk menjadi sebab utama krisis moral bangsa ini. Teknologi telah disalah
gunakan. Pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses di internet. Tontonan
film dan sinetron yang tidak syar’i dan tidak mendidik menghiasi chanel
televisi kita. Begitu juga VCD/DVD porno beredar dimana-mana. Media cetakpun
memberi andil yang besar terhadap pemikiran dan moral pembaca. Menjamurnya buku
dan bacaan cabul sangat efektif menghancurkan moral pembacanya, baik novel,
komik, maupun majalah yang mengandung pornografi dan pornoaksi. Semua sarana
ini menjurus terjadinya zina.[5]
Selain itu, kita
sendiri telah memberikan peluang untuk maksiat ini. Kita membiarkan remaja kita
(yang belum menikah) berkhalwat dengan pacaran, jalan dua-duaan, dan
berboncengan motor. Pergaulan bebas di sepanjang jalan protokol ibu kota negeri syariat dengan
dalih makan burger ikut mewarnai maksiat malam di negeri ini. Kafe-kafe yang
menjamur tanpa ada pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan yang
non muhrim. Pakaian para wanita pun mengundang birahi lawan jenisnya (ketat,
tipis dan nampak aurat). Sementara Pemerintah hanya diam saja menjadi penonton
budiman tanpa ada tindakan tegas, seakan “mengamini” kondisi maksiat ini.
4. Solusi
Permasalahan Zina.
Islam adalah agama
fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan
merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang muslim
dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang
ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka.
Selain itu, penerapan
syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan
penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah
(menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka
sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal
lainnya akan berkurang drastic, seperti halnya di Arab Saudi. Survei
membuktikan, kasus kriminal di Arab Saudi paling sedikit di dunia.
Orang tua pun sangat
berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan
pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan
ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian
syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi
pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan
masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina
sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”,
sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke seluruh
kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim dan
ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing
mereka.
Begitu pula sekolah,
dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara formal dan informal mempunyai
peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa. Dengan diajarkan mata pelajaran
Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara komprehensif dan berkesinambungan,
maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang
cerdas intelektualnya, namun juga cerdas moralnya (akhlaknya).[6]
Peran Pemerintah dalam
amal ma’ruf nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah diharapkan mengawasi dan
menertibkan warnet-warnet, salon-salon, kafe-kafe dan pasangan non-muhrim yang
berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan ruang untuk maksiat ini. Mesti ada
tindak pemblokiran situs-situs porno sebagaimana yang diterapkan di Negara
Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran,
Malaysia
dan sebagainya.
Pemerintah hendaknya
bersungguh menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini, dengan membuat
Qanun-Qanun yang islami, khususnya Qanun Jinayat (hukum pidana) dengan sanksi
yang tegas, demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketentraman di negeri
ini. Di samping itu, konsep pendidikan Islami mesti segera dirumuskan dan
diterapkan. Sebagai solusi atas kegagalan dan kelemahan sistim pendidikan
selama ini yang tidak mendidik moral generasi bangsa. Tidak ada pilihan lain,
pendidikan Islami sudah menjadi pilihan dan priotitas seperti yang diamanatkan
dalam renstra Qanun pendidikan untuk segera diterapkan dan juga merupakan
solusi terhadap permasalahan moral generasi bangsa
C. NARKOBA
1. Pengertian Narkoba
Narkoba dan Napza Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan
obat berbahaya. Napza adalah singkatan dari Narkotika Alkohol Psikotropika dan
Zat Adiktif lainnya. Nikotik secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang
artinya ‘kelenger’, merujuk pada sesuatu yang bisa membuat seseorang tak
sadarkan diri (fly), sedangkan dalam bahasa Inggris narcotic lebih mengarah ke
obat yang membuat penggunanya kecanduan
Narkotika secara farmakologik adalah opioida, tetapi menurut
UU no 22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Seiring
berjalannya waktu keberadaan narkoba bukan hanya sebagai penyembuh namun justru
menghancurkan. Awalnya narkoba masih digunakan sesekali dalam dosis kecil dan
tentu saja dampaknya tak terlalu berarti. Namun perubahan jaman dan mobilitas
kehidupan membuat narkoba menjadi bagian dari gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar
perangkat medis, kini narkoba mulai tenar digaungkan sebagai dewa dunia,
penghilang rasa sakit.[7]
2. Penyebaran
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.
Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba
dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar
narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat
pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk.
Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,
pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan
untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak
usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang
paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari
pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya
untuk selalu menjauhi Narkoba.
3. Efek Narkoba
Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila
dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi
ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak
nyata contohnya kokain & LSD
Stimulation,
efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan
otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang
lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna
lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf
pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang
bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw. Adiktif,
Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi
karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat
pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak, contohnya ganja, heroin , putaw. Jika terlalu lama dan sudah
ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh
akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya kematian.[8]
Psilocin, sebuah obat halusinogen yang
diperoleh dari jamur (Psilocybe mexicana). Efek yang timbul seperti dilatasi
pupil, kegelisahan atau gejolak, euforia, terbuka dan mata tertutup visual
(menengah umum pada dosis tinggi), sinestesia (mis. pendengaran melihat warna
dan suara), meningkat suhu tubuh, sakit kepala, berkeringat dan menggigil, dan
mual.
Sabu-sabu, adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik.
Dipasarkan untuk kasus parah gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian. Efek
fisik dapat mencakup anoreksia, hiperaktif, pupil melebar, kemerahan,
kegelisahan, mulut kering, sakit kepala, takikardia, Bradycardia, tachypnea,
hipertensi, hipotensi, hipertermia, diaphoresis, diare, sembelit, penglihatan
kabur, pusing, berkedut, insomnia, kesemutan, jantung berdebar , aritmia,
jerawat, pucat, kejang-kejang, serangan jantung, stroke, dan kematian dapat
terjadi.
4.
Jenis-Jenis
Narkoba
Adapun jenis-jenis narkoba, yaitu:
a. Heroin
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena
itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui
asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin
hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan. Heroin atau
diamorfin (INN) adalah sejenis opioid
alkaloid.
b. Ganja
Ganja
(Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya
penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada
bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol)
yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang
berkepanjangan tanpa sebab). Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di
Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk
khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan
terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara
berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan
produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap
Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.[9]
c. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan pengaruh bagi
pengguannya. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit,
rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang
menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
5. Manfaat Narkoba
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan
sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja
juga digunakan sebagai sumber minyak. Namun demikian, karena ganja juga dikenal
sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih
banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di
beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan
pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung
bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali. Sebelum ada
larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen
sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap
seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut
bong. Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa
negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif
utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat
untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan
kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga
mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin
menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin
juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari
Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel
menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman
Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman
ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.[10]
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal,
khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek
vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu
narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Narkoba adalah obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi
mengakibatkan kecanduan dan jika terlalu lama dan sudah ketergantungan
narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran
maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian. Narkoba pun ada
berbagai jenis seperti: heroin, ganja, putaw, kokain, sabu-sabu,dan alkoholpun
termasuk dalam golongan narkoba. Manfaat yang dirasakan hanyalah sesaat. Tapi mudhorotnya
jelas banyak sekali. Banyak organ tubuh menjadi rusak. palagi bila pakai obat
bius. Dalah-salah pada saat operasi (karena suatu kejadian) bakal tak mampu
lagi bius bagi para penggunanya. Yang pasti biaya untuk bisa mengkonsumsi
barang-barang haram itu, sangatlah mahal. Salah-salah bisa masuk bui, kalau
ketangkep aparat.
Dalam mazhab Al-Hanafiyah, definisi khamar adalah air perasan buah anggur
yang telah berubah menjadi minuman memabukkan. Sedangkan minuman memabukkan
lainnya bukan termasuk khamar dalam pandangan mereka. Namun demikian, orang
yang mabuk karena minum minuman memabukkan tetap dihukum juga sesuai dengan
aturan syariat. Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga
orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud. Khamar
adalah segala sesuatu yang memabukkan dan dapat merusak akal. Dalam bahasa
al-Qur’an sering disebut dengan khamar. Akan tetapi, dalam bahasa kita sering
disebut dengan minuman keras. Dua-duanya memiliki subtansi yang sama yaitu memabukkan
dan dapat merusak akal
Zina yaitu melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang
bukan suami istridan bukan pula denagn budaknya. Maka persetubuhan antara suami
istri atau dengan budaknya (pada masa lalu) bukan termasuk zina, walaupun dilakukan
dalam keadaan haid, di siang hari pada bulan ramadhan atau ketika ihram. Pada
saat-saat tersebut diharamkan melakukan persetubuhan bagi suami istri bukan
karena zat perbuatannya, tetapi karena sebab lain. Karenanya tidak termasuk
zina, tetapi pelakunya mendapat dosa. Demikian pula persetubuhan dengan mayat
atau binatang, tidak termasuk zina, tetapi hukumnya haram. Jadi, perbuatan zina
itu adalah haram hukumnya dan termasuk salah satu dari dosa besar, karena
perbuatan tersebut termasuk perbuatan keji, pergaulan seperti binatang.
B. Saran
Diharapkan setelah penulis menyusun makalah ini masyarakat sadar akan
bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalah gunakan narkoba.
Karena jika
salah seorang sudah menggunakan narkoba dan kecanduan, orang tersebut akan mengalami
jantung yang berdebar-debar, mering menguap, mengeluarkan air mata berlebihan,
mengeluarkan keringat berlebihan, mengalami nyeri kepala, mengalami nyeri/nilu
sendi-sendi
.
[1]
http://ketipp.blogspot.com/2011/04/tentang-khamrabdulcom.html
[2]
http://mbymbuyummy.blogspot.com/2010/11/pengertian-khamar-khamar-dalam-bahasa.html
[3]
http://mbymbuyummy.blogspot.com/2010/11/pengertian-khamar-khamar-dalam-bahasa.html
[4]
http://acbharnaghboegiezt.blogspot.com/2013/01/makalah-zina-dan-qadzaf.html
[5]
http://makalahzina.blogspot.com/
[6]
http://makalahzina.blogspot.com/
[7]
http://oviefendi.wordpress.com/makalah/makalah-tentang-narkoba/
[8]
http://jhohandewangga.wordpress.com/2012/06/13/makalah-remaja-tentang-narkoba/
[9]
http://jhohandewangga.wordpress.com/2012/06/13/makalah-remaja-tentang-narkoba/
[10]
http://oviefendi.wordpress.com/makalah/makalah-tentang-narkoba/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar