BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan ekonomi dewasa ini
dan juga semakin ketatnya persaingan yang terjadi dalam dunia usaha,baik dalam
negeri maupun diluar negeri dimana system ekonomi dewasa ini sudah memasuki era
persaingan global antar Negara.Oleh karena itu dirasakan perlu adanya pemahaman
serta pengetahuan bagi kalangan pelaku ekonomi guna meningkatkan
mutu,kinerjanya dalam mengembangkan unit-unit usahanya.dan bagi para mahasiswa
hal ini akan dirasa sangat bermanfaat nilainya didalam kita mempelajari peranan
pelaku-pelaku ekonomi yang ada di Indonesia sehingga akan memberikan gambaran
yang jelas dalam mahasiswa mendapatkan tambahan wawasan dan pengetahuan sebagai
bekal nantinya.
Hal inilah yang melatarbelakangi penting bagi setiap
mahasiswa untuk mempelajari aspek-aspek yang saling terkait dalam
perekonomian,dimana pelaku ekonomi memiliki peran yang sangat strategis,dan
pemerintah juga berperan penting sebagai pemberi juga pemegang kebijakan yang
dapat member makna positif bagi para pelaku ekonomi baik itu kebijakan yang
berdampak langsung maupun tidak langsung bagi pelaku ekonomi itu sendiri.Jadi
dengan demikian mahasiswa dapat melakukan analisis-analisis yang terkait dengan
hal itu.Mahasiswa juga dituntut lebih pro aktif untuk ikut serta menyumbangkan
pengetahuan maupun pemikiran-pemikirannya untuk kemajuan ekonomi.
- Rumusan Masalah
1. Defenisi
Pelaku Ekonomi.
2. Pelaku-Pelaku
Ekonomi
a)
Rumah Tangga Keluarga
b)
Perusahaan
c)
Pemerintah
d)
Masyarakat
e)
Koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Defenisi Pelaku Ekonomi
Setiap orang dalam memenuhi kebutuhannya, akan melakukan kegiatan
ekonomi. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi
berbeda-beda. Keluarga kalian setiap hari makan, berarti mereka telah melakukan
kegiatan konsumsi (berperan sebagai konsumen). Namun berbeda ketika keluarga
kalian bekerja. Apakah mereka dinamakan pelaku konsumsi? Orang yang bekerja
berarti mereka telah melakukan kegiatan produksi. Dengan demikian dinamakan
pelaku produksi. Bagaimana dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku
ekonomi lainnya? Sama seperti keluarga kalian, mereka juga melakukan kegiatan
ekonomi, namun aktivitas yang mereka lakukan berbeda. Pelaku ekonomi merupakan
pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis besar, pelaku ekonomi
dapat dikelompokkan menjadi lima
pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan, koperasi, masyarakat, dan negara.
Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai produsen, konsumen, atau
distributor.
Jadi Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan
ekonomi. Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokkan menjadi lima pelaku, yaitu rumah
tangga, perusahaan, koperasi, masyarakat, dan Negara (Pemerintah). Setiap
pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai produsen, konsumen, atau distributor.
B. Pelaku-Pelaku Ekonomi
a) Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas
ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga termasuk
kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil. Rumah tangga
keluarga adalah pemilik berbagai faktor produksi. Faktor-faktor produksi yang
terdapat pada rumah tangga keluarga antara lain tenaga kerja, tenaga usahawan,
barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti tanah dan
bangunan). Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga keluarga
akan ditawarkan kepada sektor perusahaan. Misalnya setiap hari ayah dan ibu
kalian bekerja. Mereka disebut pelaku produksi. Mengapa?
Karena mereka telah memberikan tenaga mereka untuk membantu
menghasilkan barang atau jasa. Pada saat rumah tangga keluarga bekerja, mereka
akan memperoleh penghasilan. Penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga
dapat berasal dari usaha-usaha berikut ini.
1)
Usaha sendiri, misalnya dengan melakukan usaha
pertanian, berdagang, industri rumah tangga, penyelenggaraan jasa, membuka toko
kelontong, dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari usaha sendiri berupa
keuntungan.
2)
Bekerja pada pihak lain, misalnya dengan menjadi
karyawan perusahaan atau pabrik, pegawai negeri sipil, dan sebagainya. Orang
yang bekerja pada orang lain akan memperoleh upah atau gaji.
3)
Menyewakan faktor-faktor produksi, seperti menyewakan
rumah, tanah, dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari menyewakan
faktor-faktor produksi adalah uang sewa. Penghasilan-penghasilan yang diperoleh
rumah tangga keluarga tersebut dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu membeli
barang atau jasa dan ditabung.
1.
Membeli
berbagai Barang atau Jasa (Konsumsi)
Pada rumah tangga keluarga yang masih rendah taraf perkembangannya,
sebagian besar pendapatannya tersebut digunakan untuk konsumsi, seperti membeli
makanan, minuman, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Namun untuk rumah
tangga keluarga yang mempunyai taraf perkembangan yang lebih maju, penghasilan
yang diperolehnya tidak hanya untuk konsumsi barang kebutuhan sehari-hari,
tetapi digunakan juga untuk konsumsi yang lebih tinggi seperti untuk
pendidikan, perumahan, dan rekreasi. Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh
rumah tangga keluarga menunjukkan bahwa rumah tangga keluarga mempunyai peran
sebagai konsumen. Oleh karena itulah, rumah tangga keluarga disebut sebagai
pelaku konsumsi.
Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh setiap rumah tangga keluarga
berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor
berikut ini.
v
Kebiasaan hidup
v
Jumlah anggota keluarga
v
Status social
v
Lingkungan
v
Pendapatan
2. Disimpan/Ditabung
Sisa penghasilan yang digunakan untuk konsumsi dapat disimpan
atau ditabung. Kegiatan menabung dilakukan untuk memperoleh dividen (bunga). Di
samping itu kegiatan menabung dapat berfungsi sebagai cadangan dalam menghadapi
berbagai kemungkinan buruk di masa depan.
b) Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau
sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan
jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga
perusahaan meliputi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Apakah kalian
masih ingat mengenai pengertian perusahaan yang telah kalian pelajari di kelas
VII? Ya, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi. Dengan
demikian, kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan
produksi (menghasilkan barang). Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan
adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen.
Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan yang ada dalam perekonomian
dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu industri primer, industri
sekunder, dan industri tersier.
1)
Industri Primer. Industri primer adalah perusahaan yang
mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan faktor-faktor produksi yang disediakan
oleh alam. Contohnya, pertanian, pertambangan, perikanan, kehutanan,
peternakan.
2)
Industri Sekunder. Industri sekunder adalah
perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang industri atau
perusahaan-perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi
dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya: perusahaan mobil, sepatu,
pakaian, dan lainlain.
3)
Industri Tersier. Industri tersier adalah industri yang
menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan pengangkutan (transportasi),
menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan menyewakan bangunan. Selain
berperan sebagai produsen, perusahaan juga sebagai pelaku konsumsi. Perusahaan
akan membutuhkan berbagai bentuk faktor produksi seperti bahan baku, bahan penolong, tenaga kerja, mesin,
dan lain sebagainya. Semua itu dapat diperoleh dengan cara membeli dari rumah
tangga keluarga atau rumah tangga pemerintah (negara). Misalnya, perusahaan roti,
akan membutuhkan telur, tepung terigu, gula pasir, bahan pengembang, tenaga
kerja, oven, dan sebagainya. Barang-barang tersebut dikonsumsi perusahaan untuk
memperlancar proses produksi.
Perusahaan juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan
tersebut dapat dilihat pada aktivitas perusahaan dalam menyalurkan hasil
produksinya ke konsumen. Setelah proses produksi berakhir, perusahaan akan
menghasilkan barang. Barang-barang tersebut dapat sampai ke konsumen dengan
melakukan penyaluran (distribusi) barang ke toko-toko atau agen-agen penyalur,
sehingga konsumen lebih mudah mendapatkan barang tersebut.
c) Pemerintah
Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk
mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan,
pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi,
produksi, dan distribusi.
1) Kegiatan
Konsumsi Pemerintah. Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan
barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat
tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang
pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah,
dan sebagainya.
2) Kegiatan
Produksi Pemerintah. Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan
atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang
berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam
kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor
perekonomian.
Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berikut ini maksud dan tujuan pendirian BUMN
berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003.
1.
Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.
Mencari keuntungan.
3.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi orang banyak.
4.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
3) Kegiatan
Distribusi Pemerintah. Selain melakukan kegiatan konsumsi, pemerintah juga
berperan dalam kegiatan distribusi. Berikut ini kegiatan-kegiatan distribusi
yang dilakukan pemerintah.
1.
Menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
untuk membantu kegiatan operasional yang ada di sekolah. Misalnya mengenai
penyediaan buku-buku pelajaran, dan sebagainya.
2.
Memberi bantuan kepada rakyat miskin berupa
penyaluran raskin (beras rakyat miskin) melalui BULOG. Selain melakukan
kegiatan pokok-pokok ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pengatur dan
pelaksana kebijakan. Peran pemerintah sebagai pengatur yaitu dengan
mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi.
Tujuan dibuatnya peraturan adalah agar kegiatan-kegiatan ekonomi dijalankan
secara wajar dan tidak merugikan masyarakat. Sebagai contoh peraturan mengenai
impor barang. Pemerintah menetapkan berbagai tarif masuk barang. Hal ini
dimaksudkan agar barang-barang yang berasal dari luar negeri tidak mudah masuk
ke Indonesia.
Peraturan-peraturan pemerintah lainnya masih banyak, seperti peraturan
pendirian industri, peraturan ekspor, perbaikan lalu lintas, kebijakan fiskal
dan moneter, dan berbagai peraturan kegiatan ekonomi lainnya.
d) Masyarakat
Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya adalah masyarakat luar
negeri. Masyarakat luar negeri juga termasuk pelaku ekonomi yang penting bagi
perekonomian, karena berhubungan dengan transaksi luar negeri. Transaksi luar
negeri tidak hanya berupa transaksi perdagangan, namun juga berhubungan dengan
penanaman modal asing, tukar menukar tenaga kerja, serta pemberian pinjaman.
Oleh karena itu melakukan kerja sama dengan masyarakat luar negeri sangat
diperlukan. Karena pada dasarnya sebuah negara tidak bisa berdiri sendiri tanpa
berhubungan dengan negara lain. Masyarakat luar negeri juga dapat melakukan
kegiatan ekonomi berupa kegiatan konsumsi dan kegiatan produksi. Kegiatan
konsumsi yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri, akan tampak pada aktivitas
berikut ini.
1)
Membeli barang-barang yang tidak diproduksi oleh
masyarakat dalam negeri.
2)
Menggunakan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh
negara, seperti bandara, stasiun, pasar, dan sebagainya.
3)
Menikmati objek-objek wisata negara lain seperti
pegunungan, pantai, candi, dan objek-objek yang lainnya.
4)
Menggunakan tenaga kerja-tenaga kerja dari negara lain.
Masyarakat juga melakukan kegiatan produksi. Kegiatannya akan
tampak pada aktivitas berikut ini.
1)
Masyarakat luar negeri menghasilkan barang yang tidak
diproduksi oleh negara lain.
2)
Melakukan penanaman modal di negara lain.
3)
Memberikan pinjaman kepada negara yang membutuhkan.
4)
Mengirimkan tenaga kerja dan tenaga ahli ke
negara-negara yang membutuhkan.
Melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat luar
negeri akan memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perekonomian suatu
negara. Berikut ini beberapa peran masyarakat luar negeri dalam kegiatan ekonomi.
1)
Melalui kegiatan perdagangan (kegiatan ekspor impor)
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di negara yang bersangkutan.
2)
Adanya tukar-menukar tenaga kerja antarnegara dapat
meningkatkan produktivitas tenaga kerja, sehingga dapat meningkat mutu serta
jumlah barang yang dihasilkan.
3)
Membuka lapangan kerja baru.
4)
Meningkatkan keuangan atau pendapatan negara berupa
devisa.
e) Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas,
dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
1)
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka.
2.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis.
3.
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan
dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa
masing-masing anggota.
4.
Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5.
Koperasi bersifat mandiri.
2) Fungsi
dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia
seperti berikut ini.
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan social. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Selain diharapkan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan
dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai
sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia.
Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang
sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban
amanat dengan baik.
3) Manfaat
Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi
dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan
manfaat koperasi di bidang sosial.
1.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi. Berikut ini
beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
v
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para
anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
v
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang
lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari
yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu
dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
v
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan
baik keperluan anggotanya.
v
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
v
Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
2.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial. Di bidang sosial,
koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
v
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai
dan tenteram.
v
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang
dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan.
v
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki
semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
4)
Bidang Usaha Koperasi
Berdasarkan atas bidang usahanya, koperasi dapat digolongkan dalam
beberapa kelompok, yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi
pemasaran, koperasi kredit, dan koperasi jasa.
1.
Koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi adalah koperasi
yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang kebutuhan sehari-hari.
Jenis konsumsi yang dilayaninya sangat tergantung pada latar belakang kebutuhan
anggotanya. Misalnya koperasi konsumsi dalam lingkungan pelajar biasanya
menjual alat-alat tulis, buku-buku, serta alat-alat keperluan belajar lainnya,
dan sebagainya.
2.
Koperasi produksi. Koperasi produksi adalah koperasi
yang kegiatan utamanya melakukan pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi. Selain
memproduksi barang, koperasi juga melakukan pemasaran barang-barang yang telah
dihasilkannya tersebut. Misalnya koperasi pengrajin batik, koperasi peternakan,
dan sebagainya.
3.
Koperasi pemasaran. Koperasi pemasaran adalah koperasi
yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan
barang-barang yang mereka hasilkan. Contohnya koperasi pemasaran elektronik,
koperasi alat-alat tulis kantor, dan sebagainya.
4.
Koperasi kredit. Koperasi kredit disebut juga koperasi
simpan pinjam. Koperasi kredit adalah koperasi yang usahanya memupuk simpanan
dari para anggota dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga
rendah, syarat mudah, dan angsuran ringan. Misalnya koperasi simpan pinjam
dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan
sebagainya.
5.
Koperasi jasa. Koperasi jasa ialah koperasi yang
memberi layanan atau jasa kepada para anggotanya. Contohnya koperasi angkutan,
koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pelaku
Ekonomi dan Pemerintah sama sama memiliki peran yang sangat penting dalam
pembangunan Perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama
segenap masyarakat Indonesia yang merata hingga ke pelosok.Keterkaitan hubungan
antara Para Pelaku Ekonomi dan Pemerintah sebagai pemegang Kebijakan sangat
saling tergantung di dalam membangun Perekonomian yang mapan dan sinergi dalam
pemenuhan kebutuhan Masyarakat pada umumnya.Demikian pula Pemerintah mampu
memberikan proteksi(perlindungan) bagi Pelaku Ekonomi untuk bisa bersaing di
Era pasar Globalisasi dewasa ini.
B. Saran
Semoga dengan adanya makalah ini bisa menjadi acuan belajar dan mendorong
Mahaiswa/i khususnya di Perbankan Syari’ah untuk membaca materi pelaku-pelaku
ekonomi suapaya bisa memahami dan paham akan materi tersebut. Semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat dan guna lebih untuk kita semua terutama kami
sebagai penyusun makalah ini. Selain itu penyusun juga mengharapkan kritik,
saran, dan juga masukan-masukan yang bersifat membangun guna untuk melengkapi
dan memperbaiki makalah ini dan makalah-makalah yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar