BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas dari Dosen Mata
Kuliah Praktik Ibadah. Makalah ini disusun berdasarkan tugas perorangan, dan saya
mendapat bagian menyusun materi mengenai Hal-Hal
Yang Tidak Membatalkan Puasa.
B.
Rumusan Makalah
1. Bagaimana mengetahui hal-hal yang
tidak membatalkan puasa ?
C.
Tujuan
1. Memenuhi tugas Dosen Praktik Ibadah.
2. Menambah referensi mengenai Hal-Hal
Yang Tidak Membatalkan Puasa.
3. Menambah pengetahuan mengenai Hal-Hal
Yang Tidak Membatalkan Puasa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hal-Hal
Yang Tidak Membatalkan Puasa
Berikut
ini di antara hal-hal yang tidak membatalkan puasa menurut 4 madzhab,
Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah.
1.
Madzhab
Hanafiyah
a) Makan, minum dan jima' tanpa sengaja
(lupa). Seperti dalam sebuah hadis dari Abi Hurairah berkata: "Barang
siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka
sempurnakanlah puasanya ..". Dan dalam sebuah hadis -dha'if- dari Aisyah mengatakan
: "Barang siapa yang berbuka (makan atau minum) pada siang hari tanpa
sengaja (lupa) maka tiada baginya qadla' dan bayar kafarat". Termasuk di
dalamnya jima'. Jika pada saat itu teringat sedang berpuasa bersegeralah
memberhentikan dari perbuatan makan, minum atau jima', bila diteruskan batallah
puasanya. Wajib hukumnya mengingatkan oarng yang tidak mampu berpuasa untuk
meninggalkan makan, sebaliknya bila tidak mengingatkan makruhlah hukumnya.
b) Keluarnya mani dengan hanya melihat
atau mengkhayalkan sesuatu (yang bisa membangkitkan nafsu). Begitu pula
hubungan seksual dengan sesama jenis tidak membatalkan puasa dengan syarat
tidak mengeluarkan air mani, hanya saja ia dosa besar bagi yang melakukannya.
Adapun orang yang sekedar iseng mengatakan ingin berbuka tidak haram hukumnya
selama ia tidak melakukannya. Ataupun orang yang mimpi bersetubuh di siang hari
kemudian junub maka tidak juga batal puasanya.
c) Meneteskan air mata atau bercelak.
Karena Rasulullah pernah bercelak sedangkan beliau puasa.
d) Berbekam. Karena Rasulullah pernah
berbekam pada bulan Muharram dan berbekam dalam keadaan berpuasa.
e) Bersiwak, walau memakai air.
f) Berkumur atau menyedot air melalui
hidung, walaupun itu dilakukan di luar wudhu' dan selagi airnya tidak masuk ke
tenggorokan.
g) Mandi, berenang, berendam dalam air
atau memasukkan sesuatu kedalam telinga untuk membersihkannya.
h) Mengumpat atau memfitnah.
i)
Masuknya
asap atau debu yang berterbangan (seperti yang terjadi di tempat penggilingan
tepung, tempat-tempat pembakaran), atau lalat danserangga-serangga yang
berterbangan, atau sisa makanan yang terdapat di dalam mulut dengan syarat
tidak ada kesengajaan.
j)
Masuknya
air ke telinga karena menolong seseorang yang tenggelam di sungai, misal, atau
mengorek kuping untuk mengeluarkan kotoran yang ada di dalamnya. Tapi sebaiknya
pekerjaan-pekerjaan tersebut ditinggalkan.
k) Menelan dahak dan menyedot lendir
dengan sengaja lalu menelannya. Namun lebih baiknya tidak melakukan hal itu.
l)
Muntah
tanpa sengaja.
m) Menelan sisa makanan yang terdapat
di sela-sela gigi.
n) Junub pada siang hari.
o) Suntikan yang langsung ke otot atau
kulit atau urat. Tetapi diutamakan, menyuntiknya setelah sore hari (berbuka).
p) Mencium bau yang harum, wewangian
seperti bunga, mawar, parfum dan lainnya tanpa berlebihan.
2. Madzhab Maliki
- Muntah tanpa sengaja, dan tak ada sedikitpun muntahan yang ditelan kembali ke dalam tenggorokan;
- Masuknya lalat dan nyamuk tanpa sempat untuk menghindarinya; debu jalanan, juga tepung yang halus yang berterbangan (seperti jika kita berada di penggilingan tepung).
- Menahan air kencing pada tempat saluran air kencing atau pada lubang kemaluan.
- Mengoles atau meminyaki perut dengan obat, atau mengolesi luka apa saja sehingga meresap ke dalam rongga di tubuh.
- Menghentikan makan, minum, atau mencabut kemaluan (saat senggama) hingga terbit fajar.
- Mengkhayal/melamun/memikirkan (sesuatu yang membangkitkan syahwat) disertai dengan kemampuan menahan keluarnya mani atau madzi.
- Menelan air liur atau menelan sisa makanan yang berada di sela-sela gigi.
- Kumur-kumur untuk mengatasi rasa haus (tapi tidak masuk kedalam tenggorokan), atau bersiwak pada siang hari dengan niat untuk menyempurnakan tindakan yang masyruu' seperti wudlu', salat dan pembacaan ayat Al-Qur'an.
- Berbekam (tapi hukumnya makruh bagi yang melakukannya).
3. Madzhab Syafi'iyah
a) Sampainya/masuknya sesuatu ke dalam
tenggorokan tanpa sengaja (lupa), dipaksa.
b) Menelan dahak atau sisa makanan yang
terdapat di sela-sela gigi, atau sesuatu yang sulit dihindari seperti debu
jalanan, serangga yang berterbangan dan lalat.
c) Berbekam. Namun makruh, kecuali ada
hajat-hajat tertentu.
d) Bercelak
e) Berciuman dengan tidak disertai
syahwat. Bila disertai syahwat hukumnya makruh, demikian juga berpelukan.
f) Keluarnya mani tanpa sengaja, walau
akibat melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat atau hanya sekedar berkhayal.
g) Mengunyah sesuatu tanpa ada yang
dirasakan dan tidak masuk sampai tenggorokan.
h) Bersiwak. Tapi hukumnya makruh bila
setelah melewati fajar.
i)
Melihat/mendengar/mencium
disertai dengan syahwat.
4. Madzhab Hanbaliyah
- Tertelannya sesuatu yang sulit dihindari seperti ludah, debu jalanan, tepung yang berterbangan di penggilingan tepung. Begitu pula jika dengan sengaja mengumpulkan air ludah kemudian menelannya, selama itu masih di dalam mulut. Hanya saja, untuk yang terakhir ini, hukumnya makruh.
- Berkumur-kumur atau mengeluar-masukkan air pada hidung, baik saat bersuci (seperti wudhu') atau tidak. Hanya dimakruhan saja bila itu dilakukan tanpa maksud tertentu.
- Mengunyah semacam permen karet yang tidak ada rasanya.
- Berciuman, berpegangan (saling meremas), beradu paha (berlainan jenis) tanpa keluar air mani. Sebab bila sampai keluar mani, batallah puasanya --wajib mengqadha' tanpa membayar kafarat.
- Mengeluarkan air madzi tanpa diiringi syahwat yang sengaja ditimbulkan lebih dulu.
- Mengeluarkan darah dengan berbagai sebab: melukai kulit sendiri atau dilukai orang lain, mimisan (mengeluarkan darah dari hidung), dan berbekam.
- Masuknya sesuatu kedalam tenggorokan tanpa disengaja (lupa), dipaksa, atau sedang dalam keadaan tidur.
- Makan, minum atau jima' sedangkan ia tidak menyangka belum masuk fajar, walaupun kenyataannya sudah terbit fajar. Sesuai firman Allah Swt. di dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yaitu: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bersenggama dengan isteri-isteri kamu.... dan makan ,munumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu fajar..."
- Muntah tanpa sengaja.
- Bersiwak.
- Junub. Tetapi sebaiknya mandi (bersuci) sebelum masuk fajar.
- Bercelak atau menangis.
- Seorang perempuan yang memasukkan ujung jarinya atau selainnya ke dalam kemaluannya sendiri sehingga basah (mengeluarkan cairan).
BAB III
KESIMPULAN
Hadits-hadits di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa
hal-hal tersebut di bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan puasa :
- Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam ke dalam air pada siang hari.
- Menta’khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh.
- Berbekam pada siang hari.
- Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari.
- Beristinsyak ( menghirup air kedalam hidung )terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya.
- Disuntik di siang hari.
- Mencicipi makanan asal tidak ditelan.
DAFTAR PUSTAKA
Ø http://gungunariansyah.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar