Kata Pengantar
Puji syukur kita curahkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan kita
banyak nikmat, nikmat yang tak terhingga banyaknya, Sehingga penyusun dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Macam-Macam
Zakat” ini. Shalawat bertangkaikan salam kita junjung tinggikan ke Ruh
Baginda Rasulullah SAW yang selalu kita harap – harapkan syafaatnya hingga di
akhir kelak nanti.
Terima kasih penyusun ucapkan kepada
Ibu Dosen Pembimbing yang telah mempercayakan dan memberikan arahan, bimbingan,
dan juga waktu dalam penyusunan dalam makalah ini. Tak lupa pula penyusun
mengucapkan terima kasih kepada semua rekan – rekan Mahasiswa dan juga semua
pihak – pihak yang telah ikut membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun menyadari bahwa dalam
makalah ini masih terdapat kekurangan dan juga kesalahan. Baik dalam pengejaan
dan juga kesalahan – kesalahan lain. Mengingat akan pengetahuan penyusun yang
masih terbatas. Ibarat kata pepatah “tak ada mawar yang tak berduri”. Oleh
karena itu penyusun sangat mengharapkan kritikan, saran, dan masukan – masukan
yang bersifat membangun untuk memperbaiki makalah ini dan makalah – makalah
berikutnya yang akan datang.
Wassalam,
Sibuhuan,
Oktober 2013
Penyusun,
Muhammad Yani
Daftar Isi
Kata Pengantar............................................................................................... i
Daftar Isi.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
- Latar Belakang...................................................................................... 1
- Rumusan Masalah ................................................................................ 1
- Tujuan Penulisan................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................ 2
A.
Pengertian Zakat .................................................................................. 2
B.
Syarat-Syarat Wajib Untuk Mengeluarkan Zakat ................................ 2
C.
Macam-Macam Zakat .......................................................................... 3
1. Zakat
Fitrah/Fidyah ....................................................................... 3
2. Zakat
Maal ..................................................................................... 3
3. Zakat
Profesi/Pendapatan .............................................................. 5
4.
Zakat uang Simpanan .................................................................... 7
5.
Zakat Emas/Perak .......................................................................... 8
6.
Zakat Investasi ............................................................................... 8
7.
Zakat Hadiah Atau Sejenisnya ...................................................... 8
8.
Zakat Perniagaan/Perdagangan ...................................................... 9
9.
Zakat Perusahaan ........................................................................... 10
D.
Orang yang Berhak Menerima Zakat ................................................... 11
E.
Manfaat Pemberian Zakat .................................................................... 11
BAB III PENUTUP........................................................................................ 12
A.
Kesimpulan........................................................................................... 12
B.
Saran..................................................................................................... 12
Daftar Pustaka................................................................................................ 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Zakat adalah salah satu rukun dari rukun Islam yaitu yang ke tiga. Kewajiban zakat oleh
agama Islam telah ditentukan dan pentingnya pembagian kepada mereka yang
mempunyai hak pada harta zakat. Untuk memuliakan dan mengkhususkan zakat para
ahli fiqh mensyaratkan adanya niat dalam melakukannya. Dengan pengeloloaan zakat yang baik dan
bertanggung jawab, zakat akan menjadi sumber dana yang potensial yang dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk
itu diperlukan pengelolaan zakat secara professional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat
bersama pemerintah.
B. Rumusan Masalah
Masalah - masalah yang
akan saya bahas dalam
penulisan makalah ini mengenai apa apa yang berkaitan dengan zakat yang
meliputi:

1.
Apa Pengertian
Zakat?
2.
Syarat-Syarat Wajib Untuk Mengeluarkan Zakat
3.
Macam-Macam Zakat
4.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat
5.
Manfaat Pemberian Zakat Antara Lain
C. Tujuan Penulisan
Penulisan ini dilakukan untuk
dapat memenuhi tujuan-tujuan yang dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam
pemahaman tentang zakat, dan selanjutnya akan menjadi lebih khusuk dan
terbuka dalam menjalankan ibadah zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan
bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju.
Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh
Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah
sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi
rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56). Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa
orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya
Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada
kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini
atau seperti kertas puti9h yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori
kertas tersebut, seperti firman-Nya : “Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 :
103).
B. Syarat-Syarat Wajib Untuk Mengeluarkan
Zakat
a.
Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
b.
Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat
kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang
persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus
dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan
hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
c.
Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya
milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang
bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang
Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
d.
Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut
dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari
menurut tanggalan mashehi.
e.
cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta
yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal)
menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas
dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham,
perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
C. Macam-Macam Zakat
1. Zakat Fitrah/Fidyah
Dari Ibnu Umar ra berkata : “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu
sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil
dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka
keluar untuk sholat (’iid). ( Mutafaq alaih ). Besarnya zakat fitrah menurut
ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang
disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan
aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5
makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan
makanan pokok yang lain. Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat
dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran
zakat menurut jumhur ‘ulama : Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai
dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan Membolehkan mendahulukan pembayaran
zakat fitrah di awal.
Keterangan : Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang
dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka
pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
2. Zakat Maal
Pengertian
Maal (harta) Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu
yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan
menyimpannya. Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), harta
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal
(harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu: Dapat dimiliki, dikuasai,
dihimpun, disimpan. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya
rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-Syarat Kekayaan Yang Wajib Di Zakati:
• Milik Penuh Artinya
harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat
diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses
pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
• Berkembang Artinya
harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai
potensi untuk berkembang.
• Cukup Nishab Artinya
harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’.
sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan
mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
• Lebih Dari
Kebutuhan Pokok Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan
seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak
dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan
hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan,
pendidikan, dsb.
• Bebas Dari
hutang Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus
dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta
tersebut terbebas dari zakat.
• Berlalu Satu
Tahun (Al-Haul) Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu
(mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta
simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz
(barang temuan) tidak ada syarat haul.
Harta (maal) yang wajib di zakati :
• Binatang
Ternak.
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil
(kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
• Emas Dan Perak.
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok,
juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang
berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang
(potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik
berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk
dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing
negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito,
cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan
perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan
perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa,
kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau
dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di
uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak
berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
• Harta
Perniagaan.
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan
dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian,
makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau
perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
• Hasil
Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman
hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
• Ma’din dan
Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut
bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer,
giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
• Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan
harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang
mengaku sebagai pemiliknya.
3. Zakat Profesi/Pendapatan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi
(hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi
pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis,
wiraswasta, dll.
Dasar Hukum
Syari’at
Firman Allah SWT : “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang
miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS.
Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT : “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS Al Baqarah: 267)
Firman Allah SWT : “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS Al Baqarah: 267)
Hadist Nabi SAW : “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan
merusak harta itu”.(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris,
wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal
di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak
dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk
kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan
perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun
demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas
dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang
diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin
diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’).
Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia
menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya
tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq
(penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan
hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup
yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya
yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. Zakat profesi memang tidak
dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa
harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan
demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat
maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh
perhitungan:
Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota
Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan
Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.
625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) =
Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah
kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp.
11.700.000 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar
zakat sebesar 2.5% dari saldo. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap
bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi. Nisab zakat pendapatan / profesi
setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg
gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk
mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu
pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di
hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141
).
Contoh
perhitungan:
Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab
sebesar 520 x 2000 = 1.400.000. Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
4. Zakat Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari
jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr
emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya
zakatnya sebesar 2,5 %.
TabunganTanggal
Masuk Keluar Saldo
01/03/99
20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 – 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 – 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
Perhitungan :
Tahun haul :
01/03/99 – 31/02/00
Nisab : Rp
6.375.000,-
Saldo terakhir :
Rp 15.200.000,- – Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
Besarnya zakat :
2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang
mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan
saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
Haul : 01/03/99
– 31/02/00
Saldo terakhir:
- Buku 1:
5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
Jumlah total :
Rp 10.000.000
Zakat : 2,5 % x
Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
Simpanan Deposito
Seseorang
mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000
dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal
31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus
dikeluarkan sebesar :2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000. Bila seseorang
mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito
dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar
2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
5. Zakat Emas/Perak
Seorang
muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai
dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
Emas
yang tidak dipakai. Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak
digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila
seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan
zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai
uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas
70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % =
157.500
Emas
yang dipakai. Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak
berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam
aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan
oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000
maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan
zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
6. Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh
dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah
bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan,
investasi pada ternak atau tambak, dll. Dilihat dari karakteristik investasi,
biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi
maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh
ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf,
Abdurahman Hasan, dll. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat
menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan
sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan
bersih.
7. Zakat Hadiah dan Sejenisnya
Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan
zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5
%. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil
prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan
sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi
seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran
zakat mengikuti zakat profesi. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria,
pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang
dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap,
hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan
sebesar 2,5 %.
8. Zakat Perniagaan - Zakat Perdagangan
“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua
yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat
perdagangan:
Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis
yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam
satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya. Nisab zakat perdagangan sama dengan
nisab emas yaitu senilai 85 gr emas Kadarnya zakat sebesar 2,5 %. Dapat dibayar
dengan uang atau barang. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) –
(hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri,
ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV,
Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas
murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki
kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas
(asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan
zakat sebesar 2,5 %. Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka
jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum
dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah
terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota
syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung
zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau
lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
•
Kekayaan dalam bentuk barang
•
Uang tunai
•
Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang
harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan
keadaan sbb :
Sofa atau Mebel
belum terjual 5 set Rp 10.000.000
Uang tunai Rp
15.000.000
Piutang Rp
2.000.000
Jumlah Rp
27.000.000
Utang &
Pajak Rp 7.000.000
Saldo Rp
20.000.000
Besar zakat =
2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada
harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari,
etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk
kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)Usaha yang bergerak dibidang
jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk,
kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih
diantara 2 (dua) cara : Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh
harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa,
seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %. Pada
Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang
diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%.
Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan
zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga
tanahnya.
9. Zakat Perusahaan
Zakat
perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam
zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
Jika
perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut
mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang
dikeluarkan sebesar 2,5 %
Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang
dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan
demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal
tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 %
untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan
:Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim
maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan
dari pegawai non muslim
D. Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Orang
yang berhak menerima zakat ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada
delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang
– orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk
hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan
dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah)
dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan
Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat
tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
a.
Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan
tidak memiliki harta.
b.
Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun
penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
c.
Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan
zakat.
d.
Muallaf, adalah:
1.
Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
2.
Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan
harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
3.
Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita
terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
4.
Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang
yang anti zakat.
5.
Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan
membayar uang tebusan.
6.
Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk
diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk
menjamin hutang orang lain.
7.
Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
8.
Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
E. Manfaat Pemberian Zakat
1.
Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
2.
Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin
dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT,
“Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah
berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik
bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran :
180)
3.
Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah
zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At
Taubah: 103).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat yang merupakan rukun
yang ke tiga dari rukun Islam. wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu,tanpa melaksanakannya ibadah kita sebagai umat muslim
tidak akan sempurna,karena zakat itu sendiri merupakan salah satu tonggak
keimanan kseorang muslim.
B. Saran
Mengingat begitu pentingnya zakat dalam
kehidupan ini hendaknya Kita sebagai umat muslim terus mendukung/turut serta
dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan zakat hal ini di
maksudkan agar kesejahteraan secara menyeluruh dapat di capai.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Gustian Djuanda dkk, 2001, Pelaporan Zakat,
Pengurang Pajak Penghasilan. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Ø
Kep. Muktamar NU (1926-2004), Problematika
Aktual Hukum Islam.
Ø
Masjfuk Zuhdi, 1987, Masail Fiqhiyah, Malang.
Gunung Agung.
Ø
Smith, Huston.2001.Agama-agama Manusia.Jakarta:
Obor.
Ø
Heyneman, Stephen P.,2004.Islam and Social
Policy. Nashville: Vanderbilt University Press.
Ø
Gibb, H. A. R., 1957.Mohammedanism.London:
Oxford University Press.
Ø
Panduan Pintar Zakat. H.A. Hidayat, Lc.
& H. Hikmat Kurnia."QultumMedia. Jakarta. 2008.". http://www.qultummedia.com.
Ø
"Artikel Berjudul: Tuntunan Zakat Mal Pada
MediaMuslim.Info". http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=537&Itemid=39.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar